Ilustrasi paspor Indonesia (ppid.semarangkota.go.id)
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI memutuskan memperpanjang masa berlaku paspor yang awalnya berlaku hanya 5 tahun kini jadi 10 tahun.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Baca juga: Cerita WNI Nekat Nyebrang dari Malaysia ke Thailand Pakai Bus, Ada Drama Paspor Ditahan!
Dalam Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tertulis kebijakan masa berlaku paspor hingga 10 tahun dala Pasal 2 dan Pasal 3.
"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan," bunyi pasal 2A, dikutip dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam poin dua Pasal 2 A dijelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Baca juga: Meninggalnya Ratu Elizabeth Bikin Warga Inggris Khawatir Soal Paspor Mereka, Kenapa?
Sementara itu, pada poin empat dijelaskan bahwa masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh lebih batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraan.
Berikut ini syarat dalam pembuatan paspor biasa:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: