Stasiun Pasar Senen. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww)
Meningkatnya kasus COVID-19 di Indonesia, sejumlah aturan COVID-19 kini mulai diberlakukan lagi, termasuk penggunaan masker.
Selain itu, pelancong yang akan melakukan perjalanan juga wajib booster. Ini berlaku untuk semua mode transportasi termasuk kereta api.
Dilansir Antara, PT PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan bahwa pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa aturan tersebut sesuai dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Juli 2022.
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan hingga Masuk Mal, Anies: Yuk Ambil Tanggung Jawab!
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat,” jelas Joni, dikutip dari Antara.
Joni juga menghimbau calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga atau booster untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19.
Berikut ini persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli 2022:
Selain itu, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: