Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 18 MEI 2022 • 12:40 WIB

UAS Kena 'Not To Land Notice' hingga Tak Bisa Kunjungi Singapura, Sama dengan Deportasi?

UAS Kena Not To Land Notice hingga Tak Bisa Kunjungi Singapura, Sama dengan Deportasi?Ustaz Abdul Somad (UAS) (Youtube/Taman Syurga NET)

Ustaz Abdul Somad (UAS) baru-baru ini mengaku dideportasi dari Singapura. Hal ini dikarenakan dirinya tak diperbolehkan mengunjungi Negeri Singa itu. 

Namun menurut Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo UAS bukan dideportasi, melainkan dikenakan status Not to Land (NTL) notice.

Suryopratomo menjelaskan UAS tidak boleh masuk ke Singapura karena tidak memenuhi kriteria sesuai aturan Immigration & Checkpoints Authority (ICA) Singapura.

"Informasi yang saya dapatkan dari ICA, UAS tidak diizinkan untuk masuk Singapura karena tidak memenuhi kriteria warga asing berkunjung ke Singapura. Jadi tidak dideportasi karena beliau belum masuk Singapura," terangnya kepada awak media. 

Lebih lanjut, Suryopratomo menyebut imigrasi tidak pernah menjelaskan alasan seseorang ditolak masuk suatu negara. Dalam kasus UAS ini, menurutnya sama dengan pengajuan visa ke sejumlah negara.
 
Hanya saja karena Indonesia bebas visa dengan Singapura, maka penolakan dilakukan ketika yang bersangkutan (dalam hal ini UAS) datang ke Singapura.

"Sama kalau kita mengajukan visa ke Kedubes AS atau Australia atau Inggris. Ketika ditolak visanya tidak pernah dijelaskan alasannya. Ini kasusnya sama. Hanya sama karena dengan Singapore itu bebas visa, maka penolakan dilakukan ketika yang bersangkutan datang," ujarnya.

Lantas apa sebenernya Not to Land Notice itu?

Dikutip dari keterangan Imigrasi di Jurnal Wawasan Yuridika, Not to Land (NTL) Notice merupakan penolakan masuk di batas negara atau penolakan masuk seketika di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) negara yang bersangkutan.

NTL Notice termasuk bentuk penegakan hukum yang diberlakukan di beberapa negara terkait dengan pelanggaran keimigrasian yang masuk pada kategori hukum yang bersifat administrasi negara.

Secara administrasi, ketika seorang warga negara asing (WNA) melakukan pelanggaran, maka dapat dikenai beberapa pilihan sanksi yang ditetapkan dari kadar dari pelanggarannya. Selain NTL Notice, pilihan lainnya yakni deportasi, kurungan badan, atau alternatif dengan pembayaran denda.

Adapun bagi WNA yang dikenakan NTL Notice, maka dia dikembalikan ke negara asal dan diberangkatkan pada kesempatan pertama penerbangan yang menuju negara pemberangkatan.

Jika WNA yang dikenakan harus menunggu akibat tidak adanya jadwal keberangkatan penerbangan selanjutnya, maka WNA tersebut menunggu di ruang detensi yang ada di tempat pemeriksaan keimigrasian (TPI).

Baca juga: Melancong ke Medan Zoo Bareng Tiara-Alshad, Raffi Ahmad Diserbu Wisatawan

Ruang detensi ini secara standar International Civil Aviation Organization (ICAO), berada sebelum batas imajiner pada konter petugas imigrasi sehingga letaknya masih berada di area imigrasi.
 
Sementara itu, ada beberapa alasan yang menyebabkan WNA bisa dikenakan Not to Land Notice. Di antaranya sebagai berikut:

  • Nama yang tercantum dalam daftar cekal dan tangkal negara yang dituju.
  • Tidak memiliki dokumen yang sah dan masih berlaku.
  • Tidak memiliki visa yang sah dan masih berlaku.
  • Memiliki ideologi atau kegiatan yang berbahaya bagi negara yang dituju.
  • Memiliki riwayat penyakit yang berbahaya atau menular.
  • Atau bahkan terlibat dalam tindak pidana kejahatan internasional.

Not to Land Notice berbeda dengan deportasi

Dikutip dari situs resmi soekarnohatta.imigrasi.go.id, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia (atau suatu negara).

Deportasi diberlakukan kepada WNA sebagai upaya suatu negara dalam menjaga kedaulatannya. Deportasi menjadi tanda berakhirnya Izin Tinggal seseorang di wilayah negara lain.

Dalam aturan Keimigrasian di Indonesia, seorang WNA yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAS) ketika terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dan terkena deportasi maka Izin Tinggal yang dimiliki otomatis berakhir (sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011).
 
Sehingga deportasi merupakan bagian dari Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), artinya tindakan pendeportasian dilakukan tanpa melalui proses peradilan terlebih dahulu).

Selain dijatuhkan kepada WNA yang terbukti melanggar hukum dan aturan Keimigrasian, deportasi dapat juga dilakukan terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.


 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

UAS Kena 'Not To Land Notice' hingga Tak Bisa Kunjungi Singapura, Sama dengan Deportasi?

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!