Ilustrasi para pemudik di sebuah bandara. (ANTARA FOTO/Fauzan/wsj)
Tahun ini pemerintah memperbolehkan warganya untuk mudik Lebaran, setelah dua tahun berturut-turut tidak diperbolehkan mudik.
Tentunya tahun ini akan terasa sangat spesial karena bisa kumpul bersama keluarga di kampung untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Meski diperbolehkan untuk mudik Lebaran tahun ini, tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pemudik agar klaster COVID-19 tidak semakin parah.
Nah, bagi kamu yang berencana untuk mudik lebaran dalam waktu dekat, wajib banget catat persyaratan mudik terbaru.
Dilihat dari akun Instagram Angkasa Pura Airports, berikut ini persyaratan perjalanan dalam negeri atau domestik untuk transportasi udara.
Baca juga: Ridwan Kamil: Jabar Siap Muluskan Pelaksaan Mudik Lebaran 2022
Bagi pemudik yang telah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis ketiga, tidak wajib melakukan pemeriksaan. Namun, bagi kamu yang masih menerima vaksin dosis kedua, wajib menyertakan tes antigen negatif satu hari sebelum berangkat.
Sementara bagi kamu yang masih menerima vaksin COVID-19 dosis pertama wajib sertakan tes PCR negatif, minimal 3 hari sebelum berangkat.
Berikut ini pula beberapa syarat perjalanan domestik yang wajib dipatuhi!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: