Tampilan pelaku pemalsu sertifikat vaksinasi. (photo/Dok. Honoulu Police Department via NBC Miami)
2 orang turis di Hawaii ditangkap polisi dikarenakan palsukan sertifikat vaksin. Ternyata, mereka adalah pasangan yang mau liburan bareng anaknya ke Hawaii. Identitas kedua turis itu pun diungkapkan. Mereka ternyata adalah pasangan suami istri bernama Enzo Dalmazzo (43) dan Daniela Dalmazzo (31).
Mereka berencana liburan keluarga di Hawaii bersama dengan kedua orang anaknya. Ternyata, mereka berniat liburan dengan cara yang salah, yaitu memalsukan surat vaksin. Semua itu pun terungkap berkat ketelitian petugas pemeriksa bandara. Petugas menemukan keanehan ketika memeriksa sertifikat vaksin keluarga itu.
Keanehannya adalah, dalam sertifikat vaksin palsu itu dikatakan tahun kelahiran kedua anak Enzo adalah 2016-2017. Padahaol vaksin COVID-19 hanya boleh diberikan untuk anak berusia 12 tahun ke atas.
"Petugas pemeriksa di bandara menyadari ada anomali pada usia anak-anak mereka dan vaksinnya," ungkap Agen Khusus Joe Logan dari Kantor Kejaksaan Hawaii, melansir NBC Miami.
"Dari situlah kami bisa teribat," lanjutnya.
Pasangan itu pun didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen. Mereka akhirnya dibebaskan dari tahanan setelah membayar biaya jaminan US$8.000 atau Rp115 jutaan. Hal ini bukan menjadi pertama kalinya para pelancong ketahuan untuk menghindari sistem karantina.
Bulan lalu, terdapat sepasang turis AS yang didenda lebih dari US$15.000 usai mereka mencoba masuk ke Kanada dengan bukti sertifikat vaksinasi palsu. Sekadar informasi, Hawaii pun mensyaratkan traveler yang hendak masuk ke sana tunjukkan bukti vaksinasi atau tes COVID-19 negatif dalam jangka waktu lebih dari 72 jam sebelum hari H kedatangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: