Uni Emirat Arab. (photo/Ilustrasi/Pexels/Aleksandar Pasaric)
Uni Emirat Arab dilaporkan telah tutup gerbang untuk Indonesia. Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Abu Dhabi, UEA, menjelaskan larangan itu. UEA sendiri umumkan larangan penerbangan dari Indonesia mulai 12 Juli 2021 kemarin. Mereka mempertimbangkan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.
Duta Besar RI untuk UEA yaitu Husin Bagis mengatakan larangan masuk ke UEA berlaku terhadap asal penerbangan, Indonesia, bukan pada warga negara Indonesia. Dia juga mengatakan ada pengecualian aturan untuk sejumlah kategori.
"Melihat bahwa larangan masuk ini adalah bagian dari upaya menangani situasi COVID-19 di dalam negeri PEA (Persatuan Emirat Arab), serta fakta bahwa STCA RI-PEA masih berlaku, saya lihat hubungan RI-PEA masih mesra, tidak ada yang berubah," ungkap Husin lewat keterangan tertulis, Senin (12/7/2021).
Berikut sejumlah pengecualian penerbangan dari Indonesia ke UEA:
Selain itu, dia mengatakan terdapat syarat ketat bagi orang-orang yang boleh masuk UEA dalam delapan kategori itu. Yaitu, dengan tunjukkan tes COVID-19 negatif yang diperoleh dalam 48 jam sebelum keberangkatan yang dikeluarkan laboratorium atau RS, melakukan karantina 10 hari, dan melakukan tes PCR di bandara.
Selain itu, Pemerintah UEA juga melarang warganya pergi ke Indonesia, kecuali untuk sejumlah kategori. Antara lain, misi diplomatik di Indonesia, kasus perawatan darurat, delegasi resmi, hingga dengan delegasi ekonomi bisnis/pengusaha dan ilmiah yang telah diberikan wewenang sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: