Menteri Perdagangan Budi Santoso ekspose PT AEGA dan bongkar modus baru kecurangan MINYAKITA
INDOZONE.ID - Menteri Perdagangan Budi Santoso membongkar modus baru yang dilakukan salah satu perusahaan pengepakan (repacker) minyak goreng MINYAKITA, yaitu PT Artha Eka Global Asia (AEGA).
Tidak hanya pengurangan takaran dan penggunaan minyak goreng komersial untuk dijadikan MINYAKITA, tetapi ternyata juga penyalahgunaan lisensi merek MINYAKITA.
Pengungkapan modus baru ini dilakukan oleh Budi pada ekspose di PT AEGA, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).
"Pada ekspose kali ini, kami menemukan modus kecurangan baru yang dilakukan salah satu pabrik pengepakan MINYAKITA. Selain mengurangi takaran pada kemasan 1 liter, PT AEGA juga menyalahgunakan surat persetujuan penggunaan merek MINYAKITA yang dipunyai. Perusahaan ini memberikan lisensi merek MINYAKITA kepada dua pabrik pengepakan lainnya yang tidak terdaftar dengan imbal balik pembayaran kompensasi ke PT AEGA," ungkap Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Baca Juga: Sidak MINYAKITA, Kemendag dan Satgas Pangan Bongkar Kecurangan Isi Kemasan
Dalam ekspose tersebut, Budi menera salah satu botol MINYAKITA produksi PT AEGA menggunakan gelas ukur terstandarisasi. Ia mendapati, hanya terdapat sekitar 750—800 mililiter minyak goreng di kemasan berlabel 1 liter.
Turut diamankan barang bukti berupa 32.284 botol kosong berbagai ukuran untuk mengemas minyak goreng. Diamankan juga 30 unit tangki pengisian minyak goreng yang kapasitas masing-masingnya sebesar 1 ton.
Menteri Perdagangan Budi Santoso ekspose PT AEGA dan bongkar modus baru kecurangan MINYAKITA
Bukan hanya itu, Budi menjelaskan bahwa kedua perusahaan yang mendapat lisensi pengepakan MINYAKITA milik PT AEGA tersebut tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Izin Edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal itu menyebabkan proses produksi dan pengemasan MINYAKITA tidak terkontrol sehingga mutu dan takaran produk sulit untuk dijaga serta harga eceran tertinggi (HET) sulit tercapai.
Hasil pengawasan Kemendag juga mendapati bahwa PT AEGA menggunakan minyak goreng non-domestic market obligation (non-DMO), atau minyak goreng komersial, untuk dikemas menjadi MINYAKITA. Karena minyak goreng komersil memiliki harga yang sudah lebih tinggi, perusahaan pengepak pun menyiasati dengan cara mengurangi volume kemasan agar dapat tetap dijual mendekati HET MINYAKITA.
Tak hanya itu, menurut Budi, PT AEGA sendiri didapati tidak memiliki SPPT-SNI MINYAKITA, Izin Edar MINYAKITA, dan ada ketidaksesuaian lokasi usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920 atau tidak sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca Juga: Kemendag Tindak Tegas Pelaku Kecurangan MINYAKITA, Ini Sanksi Berat yang Menanti
"Sebagai tindak lanjut, Kemendag akan mencabut izin penggunaan merek MINYAKITA terhadap PT AEGA karena terbukti menyalahgunakan surat persetujuan penggunaan merek MINYAKITA. Kemendag juga akan mengeluarkan surat penarikan barang sehingga MINYAKITA yang tidak sesuai takaran dapat ditarik dari peredaran. Sedangkan, terkait perbuatan pidana, kami serahkan ke Kepolisian RI untuk ditangani lebih lanjut," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release