INDOZONE.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta kembali menghentikan sementara operasional kapal cepat rute ke Kepulauan Seribu yang diberangkatkan dari Pelabuhan Muara Angke, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan (UPAP) Dishub Provinsi DKI Jakarta, Muhamad Wildan Anwar di Jakarta.
"Hari ini, kapal cepat menuju Kepulauan Seribu dari Pelabuhan Muara Angke juga belum dapat dioperasikan kembali karena cuaca masih belum kondusif," kata Wildan, seperti INDOZONE sadur dari Antara, Rabu (28/1/2026).
Sebelumnya, layanan kapal cepat telah dihentikan sejak Minggu 25 Januari hingga Selasa 27 Januari 2026. Namun, hingga Rabu ini, operasional kapal cepat masih belum dapat kembali dijalankan.
Baca juga: Weekend Gate: 5 Pulau Tercantik di Kepulauan Seribu yang Bikin Wisatawan Betah
Wildan menjelaskan, berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), kecepatan angin di Kepulauan Seribu mencapai 11 hingga 15 knot dengan tinggi gelombang berkisar antara 1,25 sampai 2,5 meter.
Kondisi tersebut, katanya, membahayakan keselamatan penumpang dan awak kapal.
Selain faktor cuaca, penghentian sementara operasional juga mempertimbangkan belum diterbitkannya izin berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebagai salah satu syarat utama sebelum kapal diizinkan kembali beroperasi.
"Operasional kapal akan kembali dibuka setelah kondisi cuaca dinyatakan aman. Informasi terbaru terkait layanan angkutan perairan dapat dipantau melalui kanal resmi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta," ujar Wildan.
Baca juga: Tips Liburan Murah ke Kepulauan Seribu: Seru, Hemat, dan Penuh Kejutan!
Sementara itu, Pengawas Unit Pengelola Angkutan Perairan (UPAP) Dishub DKI Jakarta, Mulyadi menambahkan, penghentian operasional kapal cepat berlaku untuk seluruh empat lintasan utama, baik menuju wilayah Kepulauan Seribu Selatan maupun Kepulauan Seribu Utara.
Mulyadi mengimbau masyarakat agar selalu memantau informasi resmi terkait jadwal pelayaran dan mengutamakan keselamatan selama kondisi cuaca belum memungkinkan untuk berlayar.
"Bagi masyarakat yang telah membeli tiket tidak perlu khawatir. Seluruh biaya akan dikembalikan sesuai dengan ketentuan dan pembelian awal. Keselamatan penumpang tetap menjadi prioritas utama kami," ucap Mulyadi.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta kembali mengeluarkan peringatan dini potensi cuaca ekstrem di Jakarta periode 26 Januari hingga 1 Februari 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara