INDOZONE.ID - Otoritas pelayaran resmi memberlakukan larangan sementara pelayaran kapal wisata, termasuk kapal phinisi, di perairan Labuan Bajo dan Kepulauan Komodo.
Kebijakan ini diambil menyusul insiden kecelakaan laut maut yang menewaskan wisatawan asing, yang diketahui merupakan pelatih sepak bola wanita Valencia CF, Fernando Martin Careras, saat liburan bersama keluarga.
Insiden tragis tersebut terjadi setelah Kapal Phinisi Putri Sakina dilaporkan tenggelam di perairan Selat Padar, Labuan Bajo. Berdasarkan informasi awal, kapal diduga terkena gelombang setinggi sekitar dua meter yang menyebabkan mesin mati, hingga akhirnya kapal tidak dapat dikendalikan dan tenggelam.
Akibat kejadian tersebut, Fernando Martin Careras dinyatakan meninggal dunia. Peristiwa ini langsung menyita perhatian publik internasional sekaligus memicu evaluasi serius terhadap keselamatan wisata bahari di kawasan super prioritas tersebut.
Kapal mengangkut 11 orang terdiri dari enam wisatawan asing, empat anak buah kapal dan satu orang pemandu wisata. Sebanyak 7 orang berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.
Baca juga: Kapal Wisata Terbalik di Labuan Bajo
Sebagai langkah pencegahan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo di bawah Kementerian Perhubungan mengeluarkan Notice to Mariners Nomor 04/NTM-XII/2025.
Dalam pemberitahuan resmi tersebut ditegaskan bahwa seluruh kapal wisata dilarang berlayar di perairan Labuan Bajo dan Taman Nasional Komodo terhitung mulai 26 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026, atau sampai kondisi cuaca dinyatakan aman.
Larangan ini dikeluarkan menyusul peringatan dini BMKG terkait potensi cuaca ekstrem, yang meliputi gelombang tinggi, arus laut kuat, serta angin kencang.
Selain itu, pelayanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan tujuan Padar–Komodo juga ditutup sementara hingga cuaca kembali membaik.
KSOP juga mengimbau para nakhoda untuk memastikan kelaiklautan kapal, berlabuh di area aman, saling memberi informasi antar kapal jika terdapat bahaya, serta berkoordinasi dengan syahbandar dan Basarnas apabila kondisi cuaca semakin memburuk.
Baca juga: Demi Kelestarian, Pelaku Pariwisata Labuan Bajo Setuju Kuota TN Komodo Berlaku Mulai 2026
Menanggapi insiden ini, Kementerian Pariwisata menegaskan bahwa keselamatan wisatawan merupakan prioritas utama dalam pengelolaan destinasi wisata nasional.
Menteri Pariwisata RI, Widiyanti Putri Wardhana, menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh pihak agar mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenpar