Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 11 DESEMBER 2025 • 11:01 WIB

Mau Mudik Natal & Tahun Baru Tanpa Lelah? Daftar Motis 2025/2026 Sekarang, Begini Caranya!

Mau Mudik Natal & Tahun Baru Tanpa Lelah? Daftar Motis 2025 2026 Sekarang, Begini Caranya!Ilustrasi Kereta Api (unplash.com)
INDOZONE.ID
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) kembali membuka layanan Angkutan Sepeda Motor Gratis (Motis) untuk periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026. 

Program tahunan ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mengangkut sepeda motor menggunakan kereta api secara gratis, sehingga perjalanan akhir tahun menjadi lebih aman, nyaman, dan minim risiko kelelahan akibat berkendara jarak jauh.

Baca juga: Tips Menyimpan Daging Ayam Agar Tahan Lama di Freezer dan Cara Mencairkannya

Pendaftaran Motis telah berlangsung sejak 1 Desember dan dibuka hingga 29 Desember 2025. Sementara proses pengangkutan motor dilakukan pada 23–30 Desember 2025. 

Agar peserta dapat mengikuti layanan ini tanpa kendala. Berikut syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan para pemudik berdasarkan laman DJKA:

Baca juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Pacitan Jawa Timur dari Goa sampai Pantai Klayar yang Indah

  • Semua peserta Motis 2025 dengan KA, mendaftarkan diri secara Online atau dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk;
  • Peserta tidak sedang terdaftar atau mengikuti program mudik gratis lainnya yang diselenggarakan oleh pihak manapun;
  • Pemudik yang telah mendaftarkan diri di program motis wajib untuk mengikuti dan apabila mengundurkan/membatalkan diri maka pemudik tidak dapat mengikuti program ini ditahun berikutnya:

Baca juga: Traveler Indonesia Makin Gampang Keliling Dunia Naik Kapal Pesiar, Liburan Sultan Bukan Lagi Mimpi!

  • Syarat pendaftaran peserta motis :
    - Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C;
    - Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc
    - Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang dan satu tiket infant (anak umur dibawah 3 tahun), dengan persyaratan:
    a. Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar;
    b. Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar;
    c. Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang;
  • Bagi Peserta yang sudah berhasil mendaftar secara Online WAJIB melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah ditentukan pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.

Baca juga: Rekomendasi Festive Dining dan Hotel Butik di Kawasan Pantai Batu Bolong Bali Selama Desember

  • Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki/menunjukkan bukti perjalanan dengan transportasi lainnya;
  • Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor;
  • Pada saat penyerahan Sepeda Motor, Peserta wajib menunjukkan KTP Asli pendaftar dan bukti pendaftaran;
  • Sepeda Motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun Tujuan, akan dikenakan biaya Parkir oleh pengelola Parkir Resmi Stasiun;
  • Tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion;

Baca juga: Kereta Wisata Jaka Lalana Resmi Diluncurkan, Hidupkan Kembali Wisata 2025

  • BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan;
  • Kode Booking Tiket KA akan diberikan pada saat penyerahan Sepeda Motor;
  • Peserta DILARANG memberikan Tip bagi Petugas Motis 2025;
  • Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku;

Baca juga: Tips Lihat Lumba-Lumba di Pantai Lovina, Waktu Terbaik hingga Biaya Tur

Dengan memahami syarat dan ketentuan ini, masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik sebelum mengikuti Motis Nataru 2025/2026. 

Program ini menjadi pilihan ideal bagi pemudik yang ingin bepergian dengan aman tanpa harus mengendarai motor jarak jauh. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Motis.djka.kemenhub.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mau Mudik Natal & Tahun Baru Tanpa Lelah? Daftar Motis 2025/2026 Sekarang, Begini Caranya!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!