Ilustrasi ikan pesut. (Freepik)
INDOZONE.ID – Kabar menyedihkan datang dari Kalimantan Timur. Populasi pesut Mahakam, mamalia air tawar yang jadi ikon Sungai Mahakam di ambang kepunahan.
Lantaran kini sisa pesut Mahakan ini tinggal 62 ekor saja! Data ini terungkap dalam rapat penyelamatan pesut Mahakam yang digelar di Hotel FUGO Samarinda, belum lama ini.
Direktur Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Inge Ratnowati, menyebut kondisi pesut Mahakam sudah berada di tahap kritis.
“Jumlahnya terus menurun dan nyaris di ambang punah,” ujar Inge dengan nada prihatin, dikutip Rabu (15/10/2025).
Baca juga: Mitos Sungai Mahakam di Kalimantan Timur, Konon Dihuni Ular Naga
Ada banyak penyebab penurunan drastis populasi pesut Mahakam, mulai dari penangkapan ikan dengan jaring, lalu lintas kapal yang padat, pencemaran air, hingga kebisingan di Sungai Mahakam yang mengganggu habitat alami mereka.
“Bayangkan, dari sungai yang dulu ramai dengan suara pesut, kini hanya segelintir yang masih bisa bernafas di antara jaring, kapal, dan kebisingan manusia,” kata Inge.
Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris) bukan hanya sekadar hewan langka, tapi juga simbol penting ekosistem Sungai Mahakam. Hilangnya mereka bukan cuma kehilangan spesies, tapi juga hilangnya keseimbangan alam yang selama ini menopang kehidupan masyarakat sekitar sungai.
Baca juga: Makin Tercemar! Kesehatan Masyarakat di Tepi Sungai Mahakam Kian Terancam
Pemerintah bersama sejumlah lembaga konservasi kini terus berupaya menyelamatkan populasi pesut Mahakam lewat program konservasi dan edukasi masyarakat. Namun, laju penurunan populasi yang cepat membuat langkah penyelamatan harus lebih serius dan terkoordinasi.
Karena peduli, berbagai pihak kini kembali menyerukan kampanye #SavePesutMahakam untuk mengajak masyarakat ikut menjaga dan melindungi satwa endemik kebanggaan Kalimantan Timur itu. Yuk #SavePesutMahakam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: KLHK RI