Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 07 JULI 2025 • 19:00 WIB

Rencana Dibangun 1 Dekade Lalu, Benarkah Bandara Bali Baru Sudah Groundbreaking?

Rencana Dibangun 1 Dekade Lalu, Benarkah Bandara Bali Baru Sudah Groundbreaking?Ilustrasi Wisata Bali. (Photo/Ilustrasi/Freepik)

INDOZONE.ID - Kabar mencuatnya groundbreaking Bandara Internasional Bali Utara atau bandara Bali baru menyita perhatian masyarakat. Rupanya rencana pembangunannya ini sudah sejak lebih dari 1 dekade.

Masyarakat dibuat penasaran dan berharap janji pemerintah untuk membangun bandara Bali baru segera direalisasikan. Namun kabar groundbreaking yang telah beredar itu malah ditampik oleh pemerintah.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Utara saat ini masih menunggu penetapan lokasi.

"Rencana Bandar Udara Bali Utara sampai saat ini belum memiliki penetapan lokasi bandar udara namun sudah diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Bali sebagai pemrakarsa usulan penetapan lokasi Bandar Udara Bali Utara," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Endah Purnama Sari sebagaimana keterangan di Jakarta, dikutip ANTARA.

Dia menyampaikan hal itu menanggapi klaim PT Bandara Internasional Bali Utara (BIBU) yang mengaku segera melakukan groundbreaking Bandara Bali Utara.

Baca juga: Cak Imin Minta Bangun Bandara Baru Bali Dipercepat, Alasannya untuk Pariwisata

Undang-undang

Dijelaskan bahwa sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009, penetapan lokasi bandar udara ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

Syarat penetapan lokasi diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Lokasi Bandar Udara dan Lepas Landas Helikopter, permohonan penetapan lokasi bandar udara disampaikan dengan melampirkan dokumen.

Dokumen yang Dibutuhkan

Adapun dokumen itu antara lain, yakni kajian kelayakan lokasi; kajian Rencana Induk Bandar Udara Umum; persyaratan administrasi meliputi surat rekomendasi Gubernur dan Bupati/Wali Kota terkait kesesuaian rencana lokasi Bandar Udara dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Selain itu, surat pernyataan kesanggupan untuk mengamankan dan mengendalikan tata guna lahan sekitar Bandar Udara oleh Bupati/Wali Kota terkait dengan ketentuan persyaratan KKOP, BKK, DLKr dan DLKp dalam Rencana Induk Bandar Udara; dan surat kesanggupan penyediaan lahan oleh pemrakarsa.

"Kesimpulannya, penlok atau penetapan lokasi untuk pembangunan Bandara Bali Utara belum dilakukan. Nantinya siapapun yang akan melakukan pembangunannya harus melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan," ucap Endah.

Baca juga: Wamenpar: Pesta Kesenian Bali 2025 Jadi Penggerak Ekonomi dan Pariwisata Daerah

Direncakanan 1 Dekade Lalu

Sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan warga di Kabupaten Buleleng, Bali Utara, menyampaikan harapan kejelasan proyek pembangunan Bandara Internasional Bali Utara yang sejak lama direncanakan PT BIBU.

Setelah lebih dari satu dekade, proyek yang banyak dinantikan ini dinilai masih memiliki ruang untuk lebih menunjukkan progres nyata di lapangan guna mengoptimalkan potensi Buleleng.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Rencana Dibangun 1 Dekade Lalu, Benarkah Bandara Bali Baru Sudah Groundbreaking?

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!