Resep kue pukis (Instagram/@susan_gracia)
Siapa sih yang enggak kenal kue pukis? Jajanan khas Indonesia ini mudah ditemukan di pasar tradisional dan dijajakan pedagang kaki lima.
Kue pukis memiliki tekstur yang lembut, warna yang kuning kecokelatan, rasa yang manis, dan aroma yang harum.
Agar lebih enak, resep pukis biasanya ditambahkan dengan topping bermacam-macam, mulai dari cokelat butir, keju, dan taburan kacang.
Cara membuat kue pukis juga tergolong mudah, sehingga prosesnya tidak membutuhkan waktu yang lama.
Nah, buat kamu yang bingung bagaimana cara membuat kue pukis, INDOZONE punya resep kue pukis istimewa yang lembut dan harum di bawah ini:
Bahan fat:
Bahan biang:
Bahan basah:
Bahan kering (ayak):
Bahan kocok (mixer):
Setelah mempersiapkan seluruh bahan kue pukis, kamu bisa langsung mempraktikkan cara membuat kue pukis berikut ini:
Campurkan seluruh bahan biang, aduk merata, kemudian diamkan selama 10-15 menit.
Masak santan dan gula sampai larut. Lalu tambahkan garam, masak kembali sampai mendidih. Sisihkan.
Masukkan kental manis, aduk rata. Kemudian tambahkan susu cair dan vanilla essence, aduk kembali dan sisihkan.
Mixer gula dan telur dengan kecepatan sedang selama 4 menit sampai putih mengembang (ribbon stage).
Tambahkan seluruh bahan basah dan bahan kering, kemudian mixer dengan kecepatan rendah.
Tuangkan bahan biang, aduk rata. Terakhir, tambahkan butter cair, aduk rata. Tutup dan diamkan selama 1-2 jam.
Setelah adonan mengembang, aduk-aduk untuk mengeluarkan gelembung. Lalu, tuang adonan ke dalam gelas takar.
Panaskan cetakan pukis, kemudian oleskan dengan margarin.
Aduk-aduk adonan, lalu tuangkan ke dalam cetakan sampai tingginya mencapai 3/4 cetakan.
Tutup cetakan, masak selama kurang lebih 5 menit dengan api sedang. Angkat dan tambahkan topping sesuai selera. Sajikan.
Itulah resep dan cara membuat kue pukis istimewa yang lembut dan harum, dijamin mengembang sempurna. Selamat mencoba!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: