Sabtu, 11 JULI 2026 • 19:27 WIB

Cara Membuat Paspor Baru, Simak Syarat, Biaya, dan Langkah-langkahnya

Author

Cara membuat paspor baru. (Magnific)

INDOZONE.ID - Jalan-jalan ke luar negeri akan menyenangkan dan menggembirakan jika dipersiapkan dengan matang. Salah satu hal yang mesti dipersiapkan adalah kelengkapan dokumen, seperti paspor.

Kenapa paspor begitu penting? Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang suatu negara untuk warga negara Indonesia (WNI).

Paspor hilang di luar negeri. (Magnific)

Kamu harus tahu, paspor merupakan identitas kamu di luar negeri. Tak ayal, kamu harus menyimpan dan menjaga paspor sebaik-baiknya.

Namun, bagaimana cara membuat paspor baru? Bagi yang pertama kali ke luar negeri, kamu mungkin bingung cara membuat paspor untuk masyarakat umum.

Baca juga: Paspor Hilang di Luar Negeri? Segera Lakukan 4 Hal Ini

Tenang, kamu cukup simak syarat, biaya, dan langkah-langkah membuat paspor baru di bawah ini!

Cara Membuat Paspor Baru

Syarat

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

2. Kartu Keluarga.

3. Dokumen lain, berupa akta kelahiran, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

4. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Patut kamu tahu, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, kamu bisa melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Biaya

1. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama - Rp1.000.000

2. Paspor biasa non elektronik yang masa berlakunya 10 tahun - Rp650.000

3. Paspor biasa elektronik yang masa berlakunya 5 tahun - Rp650.000

4. Paspor biasa elektronik yang masa berlakunya 10 tahun - Rp950.000.

Selain itu, jika paspor sebelumnya hilang atau rusak, kamu akan dikenakan denda. Rinciannya sebagai berikut:

Baca juga: Vietnam Ubah Aturan Bebas Visa untuk Paspor Indonesia, Ini yang Perlu Kamu Tahu!

- Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000

- Biaya beban paspor rusak: Rp500.000

- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0.

Langkah-langkah

Sekarang, mari bahas langkah-langkah pembuatan paspor baru. Supaya lebih simpel, kamu bisa mendaftar melalui M-Paspor dengan mengunduhnya di App Store atau Playstore.

Apabila kamu lebih nyaman membuat paspor secara manual, ikuti langkah-langkah di bawah ini:

1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

2. Tunggu pejabat imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari pejabat imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan pejabat imigrasi. Permohonan ditarik kembali.

Mekanisme Penerbitan

1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan.

2. Pembayaran biaya paspor.

3. Pengambilan foto dan sidik jari.

Baca juga: Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia, Siap-siap Liburan ke Luar Negeri!

4. Wawancara.

5. Verifikasi.

6. Adjudikasi.

Nah, itulah syarat, biaya, dan langkah-langkah dalam membuat paspor baru. Jika baru pertama kali ke luar negeri, jangan lupa bikin paspor yah!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Imigrasi.go.id

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU