Senin, 15 DESEMBER 2025 • 12:53 WIB

Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub Nataru 2025/2026: Jadwal dan Rute Lengkap

Author

Dokumentasi tahun lalu dimana pemudik berjalan menuju bus program mudik dan balik gratis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Terminal Tirtonadi, Solo, Jawa Tengah. (ANTARAFOTO/Maulana Surya)

INDOZONE.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026) kembali menghadirkan program Mudik Gratis dengan moda transportasi bus.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan. Ia menyebut program ini disiapkan pemerintah tentunya untuk membantu masyarakat yang ingin pulang kampung maupun melakukan perjalanan jarak jauh selama periode libur akhir tahun.

Baca juga: Mau Mudik Natal & Tahun Baru Tanpa Lelah? Daftar Motis 2025/2026 Sekarang, Begini Caranya!

“Ditjen Hubdat menghadirkan layanan Mudik Gratis dengan 75 bus dan dua truk untuk mengangkut sepeda motor. Program ini dihadirkan untuk membantu kebutuhan masyarakat yang ingin pulang kampung ataupun bepergian dengan lokasi yang cukup jauh,” kata Aan di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Berikut informasi penting bagi kalian yang ingin mendaftarkan diri pada program mudik gratis tersebut.

Pendaftaran:

  • Tanggal 12 hingga 21 Desember 2025 (ditutup lebih cepat jika kuota terpenuhi).
  • Mendaftar secara daring melalui laman resmi Kemenhub,
  • Validasi ulang  diwajibkan di Kantor Pusat Kemenhub atau GOR Bulungan, Blok M, Jakarta Selatan.

Baca juga: 10 Tips Mudik Naik Motor, Biar Aman dan Nyaman Sampai Tujuan

Destinasi:

  • Solo
  • Wonosobo
  • Semarang
  • Wonogiri
  • Cilacap
  • Purwokerto
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Surabaya
  • Malang
  • Madiun.

Jadwal Keberangkatan:

  • Bus Penumpang: 23 Desember 2025 dari Terminal Pulogebang, Jakarta.
  • Truk Pengangkut Motor: 22 Desember 2025 (khusus ke Solo dan Yogyakarta).

Selamat mudik dan liburan akhir tahun!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kemenhub

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU