INDOZONE.ID - Selain berdasarkan warna paspor juga memiliki beberapa jenis jika dikelompokkan selain dari segi warnanya saja, setiap jenis paspor memiliki kegunaan yang berbeda-beda.
Setiap jenis paspor itu juga bisa mengacu pada fungsi dan kegunaan paspor yang akan dipakai seseorang pemilik paspor dalam berpergian ke luar negeri agar bisa diizinkan.
Paspor biasa, paspor ini biasanya diterbitkan oleh suatu negara yang fungsinya untuk memberikan izin akses kepada pengguna paspor agar dapat memasuki negara-negara lain. Paspor ini dibedakan lagi empat warna yang meliputi merah, hijau, biru, dan hitam, di indonesia sendiri paspor yang dikeluarkan pemerintah berwarna hijau.
Baca Juga: Mengenal 4 Warna Paspor yang Ada di Dunia, Apa Saja Sih Perbedaannya?
Kedua ada paspor diplomatik, paspor ini diberikan wewenang khusus kepada seorang diplomat untuk menjalankan tugas negaranya secara Internasional. Paspor ini biasanya diberikan agar negara lain bisa tahu bahwa orang tersebut sedang menjalankan tugas negaranya.
Berikutnya ada paspor orang asing paspor ini diberikan kepada seseorang yang bukan merupakan warga negara tersebut, untuk memiliki paspor jenis ini di setiap negara ketentuannya berbeda-beda.
Paspor kelompok, paspor jenis ini diberikan kepada anak anak yang akan melakukan liburan ke luar negri, jadi dalam satu rombongan anak sekolah hanya memiliki satu paspor.
Baca Juga: Singapura Jadi Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia Tahun 2025
Berikutnya ada paspor haji dan umroh, paspor ini hanya diberikan kepada jamaah yang akan melakukan perjalanan haji ataupun umroh
Terahir ada paspor darurat, paspor ini diberikan kepada orang yang kehilangan paspor aslinya. Namun orang tersebut tidak sempat untuk membuat atau menunggu paspor baru, karena beberapa alasan seperti sudah tidak memiliki banyak waktu dan sudah ketinggalan tiket pesawat.
Jadi sekarang sudah tahu kan bahwa paspor memiliki jenis jenis lain selain berdasarkan warnanya saja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wikipedia