Selasa, 21 JANUARI 2025 • 16:00 WIB

Langgar Peraturan, PARQ Ubud "Kampung Rusia" Resmi Ditutup

Author

Langgar Peraturan, PARQ Ubud Resmi Ditutup Pemerintah Kabupaten Gianyar

INDOZONE.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar secara resmi menutup permanen usaha akomodasi mewah, PARQ Ubud atau yang dikenal sebagai "Kampung Rusia" di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Gianyar, Bali, pada Senin (20/1/2025).

Dalam video yang viral di media sosial, memperlihatkan penutupan akomodasi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar. Penyegalan usaha akomodasi tersebut sempat diwarnai kericuhan.

Penutupan ini dilakukan karena dinilai melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Gianyar. Langkah tegas ini diambil setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Brunch di Bali yang Enak dan Nyaman Buat Bersantai

Berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025, PARQ Ubud diwajibkan menghentikan seluruh operasionalnya dan menutup tempat usaha yang berlokasi di Jalan Sriwedari No. 24, Banjar Tegalantang, Ubud.

Melansir dari gianyarkab.go.id, keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi mendalam dan pertimbangan dari berbagai pihak terkait.

PARQ Ubud terbukti melanggar beberapa aturan, di antaranya Pasal 19 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Pelanggaran yang dilakukan meliputi masalah perizinan usaha, ketidaksesuaian tata ruang, dan dampak lingkungan yang tidak sesuai dengan regulasi.

Untuk memastikan pelaksanaan keputusan tersebut, Bupati Gianyar menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar untuk melakukan pengawasan secara langsung.

Setelah penetapan keputusan tersebut, petugas memastikan tidak ada lagi aktivitas usaha yang berlangsung di kawasan PARQ Ubud.

Baca Juga: 5 Kolam Renang di Jakarta Barat yang Wajib Dikunjungi saat Liburan

Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan peraturan daerah.

"Penutupan ini dilakukan dengan prosedur hukum yang jelas dan telah melalui berbagai tahapan evaluasi," ucap tegas Sadia, dikutip dari website gianyarkab.go.id, pada Selasa (21/1/2025).

Pemerintah Kabupaten Gianyar juga berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha di wilayahnya.

Selain itu, pemerintah berjanji akan mendampingi para pelaku usaha, agar dapat mengelola bisnis secara legal, sesuai aturan, dan berkelanjutan.

"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta keberlanjutan usaha di Gianyar," kata Pasek Lanang Sadia.

Dengan ditutupnya akomodasi mewah PARQ Ubud atau terkenal dengan nama "Kampung Rusia", pemerintah berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa akan mendatang.

Penulis: Hilwah Nur Puspitawati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Gianyarkab.go.id