INDOZONE.ID - Lembah Dieng, sebuah lokasi yang terletak di Dusun Dieng, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mendadak mencuri perhatian publik.
Hamparan hijau yang membentang luas sejauh mata memandang, dengan lembah-lembah kecil yang tersebar di berbagai titik, kini ramai diperbincangkan di media sosial.
Mulai dari Instagram hingga YouTube, Lembah Dieng menjadi destinasi wisata baru yang viral, menarik minat warga dari berbagai penjuru.
Uniknya, Lembah Dieng yang sekarang dipadati pengunjung sebenarnya merupakan bekas area tambang. Meski demikian, rumput hijau yang tumbuh subur di atas lahan seluas 10 hektare tersebut berhasil menutupi sejarah kelamnya.
Baca Juga: Wisata Religi ke Segoropuro Pasuruan, Ada Makam Keturunan Nabi Muhammad
Bentuk tanah yang tidak rata, dengan cekungan-cekungan sedalam 10 hingga 30 meter, justru menambah pesona tersendiri, menjadikannya panorama yang berbeda dan memikat hati para wisatawan.
Beberapa pengunjung bahkan menyebut tempat ini sebagai "Grand Canyon mini" versi Indonesia.
Untuk mencapai Lembah Dieng, pengunjung dapat menggunakan sepeda motor, mobil, atau minibus.
Dari jalan raya nasional Surabaya-Malang, perjalanan menuju lokasi ini melalui Desa Bulusari dan Karangrejo sejauh 3,5 kilometer.
Pintu masuknya sangat sederhana, terbuat dari kayu dan bambu, dihiasi umbul-umbul buatan warga setempat sebagai penanda.
Namun, pesona tempat ini segera terasa begitu pengunjung melangkah masuk.
Baca Juga: Melihat Lebih Dekat Klenteng Tjoe Tik Kiong, Cagar Budaya Etnis Tionghoa di Pasuruan
Hanya motor dan pejalani kaki yang diperbolehkan memasuki ke area Lembah Dieng. Sementara itu, mobil dan minibus harus diparkir di halaman rumah warga atau di tepi jalan desa dengan biaya parkir yang cukup terjangkau, yakni Rp10 ribu.
Meski fasilitasnya masih sederhana, keindahan alam Lembah Dieng tetap mampu menghadirkan pengalaman wisata yang tak terlupakan bagi siapa saja yang datang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: TikTok/@alfiahanjarsari