INDOZONE.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan evaluasi besar-besaran yang akhirnya menetapkan adanya pemangkasan bandara di Indonesia dari yang tadinya berjumlah 34 menjadi 15 bandara.
Penetapan tersebut menuai banyak kontra dari masyarakat yang kurang setuju karena konsep pemerintah yang dinilai menyelesaikan sebuah masalah dengan masalah baru.
Alasan Pemangkasan Bandara di Indonesia
Adanya pencabutan status bandara dari internasional menjadi domestik adalah bertujuan meningkatkan gairah wisata masyarakat berlibur di dalam negeri.
Selain itu, juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menyebutkan bahwa perubahan status bandara ini dilakukan agar dapat mengembangkan sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat Covid-19.
Adita juga mengungkapkan bahwa jarangnya penerbangan bandara internasional membuat operasional menjadi tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya.
Kemudian, ungkapan Kemenhub tersebut menuai banyak kontroversi dari masyarakat dan juga pengamat yang memperlihatkan bahwa adanya ketidakseriusan operator dengan pemerintah daerah dalam mengembangkan pariwisata.
Pakar Penerbangan, Ruth Hana Simatupang menerangkan bahwa semestinya perlu ada ide yang lebih kreatif agar wisatawan termotivasi datang dan melakukan penerbangan untuk singgah.
"Ketika daerah wisata mengalami sepi pengunjung, seharusnya buat ide yang lebih kreatif agar wisatawan termotivasi untuk melakukan penerbangan dan singgah, bukan hanya pasrah dan menyatakan rugi," katanya.
17 Bandara yang Ditetapkan Berstatus Internasional
- Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh
- Bandara Kualanamu, Sumatera Utara
- Bandara Minangkabau, Padang, Sumatera Barat
- Bandara Sultan Syarif, Pekan Baru, Riau
- Bandara Hang Nadim, Banten, Riau
- Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
- Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
- Bandara Kerjati, Jawa Barat
- Bandara Kulonprogo, Yogyakarta
- Bandara Juanda, Jawa Timur
- Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid, NTB
- Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
- Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
- Bandara Sentani, Jayapura, Papua
- Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT
Baca Juga: Ingin Rasakan Wisata Horor Bikin Bulu Kuduk Merinding? Yuk Berkunjung ke Gudang Angker Kota Tua
Tanggapan Netizen Terhadap Pencabutan Status Bandara Internasional
Dari penetapan tersebut, banyak netizen yang meluapkan rasa herannya terhadap pemerintah yang menurut mereka menetapkan kebijakan yang kurang efektif.
Pasalnya, terdapat unggahan dari salah satu akun menfess di media sosial X @Convomf yang mengirimkan unggahan pesan dengan foto pemesanan tiket dari pengirim.
Pengirim pesan tersebut menunjukkan bahwa tiket penerbangan dari Padang ke Jakarta mencapai 1,5 juta, sedangkan Padang ke Kuala Lumpur hanya 200 ribu.
Adanya postingan tersebut berbanding terbalik dengan tujuan Kemenhub yang berupaya meningkatkan masyarakat Indonesia termotivasi untuk berwisata di dalam negeri justru membuat netizen makin bergairah berwisata ke luar negeri.
Baca Juga: Naik Drastis, Wisatawan Malioboro Capai 24 Ribu per Hari selama Lebaran 2024
Salah satu cuitan yang juga merupakan warga X dengan akun @txttransportasiumum mengungkapkan bahwasanya pemerintah seharusnya perlu menurunkan tarif penerbangan domestik, bukan justru meminta rakyat untuk menerima tarif penerbangan domestik yang sangat mahal.
"Bukannya bantu turunin tarif penerbangan domestik, malah rakyat dipaksa "nelen" tarif penerbangan domestik yang semahal itu," kata txttransportasi.
Selain itu, ada juga respon kontra dari penetapan pencabutan status bandara internasional di Indonesia dari akun X @Widas Satyo yang mempertanyakan bagaimana konsep semula saat bandara tersebut dibuat.
Baca Juga: PHRI DIY Desak Pemda Perpanjang Lama Tinggal Wisatawan, Mengapa?
Cuitan tersebut kemudian juga menuai banyak dukungan dari netizen lainnya.
Penulis: Putri Nadhila
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: X/TXT Transportasi Umum