Rabu, 12 OKTOBER 2022 • 20:12 WIB

Fakta-fakta Penumpang Turkish Airlines yang Pukul Kru Pesawat

Author

Ilustrasi pesawat Turkish Airlines. (Instagram/turkishairlines)

Media sosial baru saja dibuat heboh dengan aksi salah satu penumpang maskapai Turkish Airlines yang menyerang kru pesawat. Kejadian itu terekam dan viral di media sosial.

Akibat kejadian tersebut, pesawat Boeing 777 Turkish Airlines dengan nomor penerbangan TK56 mendarat darurat di Bandara Internasional Kualanamu, Medan. Padahal seharusnya, pesawat itu terbang dari Turki menuju Bandara International Soekarno-Hatta, pada Selasa (11/10/2022).

Berdasarkan kejadian tersebut, ditemukan beberapa fakta, salah satunya mengenai sosok penumpang yang berani menyerang kru pesawat itu. Apa saja fakta-faktanya? Simak ulasan berikut ini.

Baca Juga: Penumpang Turkish Airlines yang Pukul Kru Pesawat Disebut Mabuk

1. Pelaku Diketahui Mabuk

Penumpang yang menyerang kru pesawat itu diduga WNI. Ia sempat melayangkan beberapa kali pukulan keras ke arah kru pesawat hingga hampir tersungkur. Penumpang itu disebut menyerang kru pesawat dalam keadaan mabuk.

"Informasi dari petugas Turkis Airlines di Bandara Soetta bahwa delay terjadi dikarenakan adanya penumpang WNI di Pesawat Turkis Airlines yang mabuk kemudian memukul salah seorang crew atau pramugara pesawat Turkish Airlines saat pesawat masih mengudara," kata Kombes Zulpan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).

 

2. Kru Pesawat Dilempar Pakai Botol Minum dan Air Panas

Dalam video yang beredar di media sosial itu, membuat warganet akhirnya banyak memberikan komentar. Bahkan di antaranya, ada juga saksi yang merupakan penumpang pesawat Turkish Airlines tersebut.

Baca Juga: Wajah Babak Belur Muhammad John Pilot Batik Air, Bikin Onar dalam Penerbangan dari Turki

Saksi itu menyebutkan bahwa pelaku sempat melempar botol minum besar dan air panas ke kru pesawat tersebut.

“Alhamdulillah all is well. Walopun td sempat kena cipratan air pas orgil ngelempar botol minum yang gede ke pramugari,” tulis warganet.

“Walopun jadinya cuma kebagian makan sekali di pesawat. karena td pas pembagian makan uh kedua chaos bgt. Si orgil lempar botol minum dan air panas,” sambungnya.

3. Mendarat Darurat di Medan

Dampak dari kejadian tersebut, pihak maskapai memutuskan untuk langsung menurunkan penumpang itu di bandara terdekat, yaitu Bandara Kualanamu di Medan, Sumatera Utara.

Pesawat Turkish Airlines dengan nomor penerbangan TK56 itu, tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.05 WIB, satu jam lebih lama dari perkiraan jadwal tiba.

"Pesawat melanjutkan perjalanan menuju ke Jakarta dan tetap landing di Bandara Soekarno-Hatta. Namun berdasarkan data manifes berkurang satu orang penumpang," ungkap Zulpan.

Setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, pesawat Turkish Airlines TK 56 yang mengalami keterlambatan itu, sudah kembali terbang ke Turki pada Selasa (11/10/2022) malam.

"Keberangkatan pesawat Turkish Airlines yang seharusnya pukul 21.05 WIB pun berubah menjadi pukul 22.05 WIB," pungkas Zulpan.

4. Pelaku Pilot Batik Air

Penumpang yang memukul kru di dalam kabin pesawat Turkish Airlines itu diketahui bernama Muhammad John Jaiz Boudewijn. Setelah dikonfirmasi, rupanya, ia merupakan salah satu kru dari pesawat Batik Air.

"Penumpang laki-laki berinisial MJ (48) adalah benar salah satu karyawan Lion Air Group," ucap Danang Corporate Communications Strategic Lion Air Group kepada Indozone, Rabu (12/10/2022).

5. Pelaku Babak Belur

Dalam video dan foto yang tersebar di media sosial, terlihat bahwa wajah pelaku yang memukul kru pesawat itu babak belur. Wajahnya terlihat ada perban, hingga duduk di kursi roda.

Baca Juga: Penumpang yang Bikin Onar di Penerbangan Turkish Airlines Ternyata Pilot Batik Air

Baju yang dikenakan pelaku pun terdapat bercak darah. Selain itu, tangan pelaku pun diikat dan pelaku langsung diamankan ke pihak yang berwajib setempat.

6. Terancam penjara dan denda Rp100 juta

Aksi John menyerang dengan cara memukul dan melempar ke arah kru pesawat itu dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 412 ayat 4.

Adapun isi dari Undang-Undang tersebut yaitu, "Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu ketenteraman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU