China resmi mengizinkan sebuah keluarga memiliki tiga anak secara legal. Sebelumnya, China secara tegas membatasi hanya dua anak per keluarganya. Melansir AP, Badan Legislatif China telah ketuk palu perubahan Undang-Undang Kependudukan dan Keluarga Berencana pada 20 Agustus.
Perubahan kebijakan itu diumumka pada Mei tahun ini. Pembaruan itu dibuat usai 6 tahun aturan sebelumnya berlaku. Mulai 2015, satu keluarga di China diizinkan untuk mempunyai maksimal dua anak. Kebijakan ini dibuat setelah meluasnya kekhawatiran soal angkatan kerja yang menua dan stagnansi ekonomi.
Aturan itu merupakan amandemen dari Undang-Undang Pemerintah China yang cuma bolehkan satu keluarga mempunyai satu anak sejak 1980. Aturan tersebut dijalankan untuk menekan laju pertumbuhan dari penduduk. Dalam prosesnya, kebijakan satu anak diklaim sebagai keberhasilan dalam mencegah 400 juta kelahiran tambahan di China yang awet sebagai negara dengan penduduk terpadat di dunia.
Aturan itu pun dilaksanakan tegas dan ketat. Bagi siapapun yang melanggar diancam denda hingga kehilangan pekerjaan, bahkan mengarah pada aborsi paksa. Kebijakan itu membuat keluarga China untuk pilih-pilih jenis kelamin anak.
Aturan hanya boleh mempunyai satu anak itu buat rata-rata jumlah anak dari satu ibu turun di atas enam anak pada 1960-an menjadi di bawah 3 pada 1980. Sementara itu, jumlah orang usia kerja di China juga turun selama dekade terakhir dan populasi hampir tidak tumbuh.
Pergeseran ke aturan dua anak menyebabkan lonjakan semmentara dalam jumlah kelahiran, tetapi efeknya segara mereda karena jumlah kelahiran teruslah menurun. Itu disebabkan oleh banyak wanita yang memutuskan untuk tidak berkeluarga.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: