INDOZONE.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis hasil pengujian terhadap produk roti Aoka dan Okko, setelah beredarnya dugaan adanya kandungan pengawet berbahaya.
Inspeksi dan Pengujian Roti Okko
Pada 2 Juli 2024, BPOM melakukan inspeksi ke pabrik produksi roti Okko yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food.
BPOM menemukan bahwa perusahaan tersebut tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) secara benar dan konsisten.
Akibatnya, BPOM menghentikan kegiatan produksi dan peredaran roti Okko.
"Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran,” jelas BPOM dalam keterangan resminya, Rabu (24/7/2024).
Setelah melakukan pengujian sampel di laboratorium, BPOM menemukan adanya natrium dehidroasetat, yang tidak sesuai dengan komposisi terdaftar dan bukan termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM No. 11/2019.
Baca Juga: Viral Roti Aoka Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Kata BPOM Yogyakarta
BPOM memerintahkan PT Abadi Rasa Food untuk menarik, memusnahkan, dan melaporkan hasil penarikan produk roti Okko.
BPOM juga mengawal proses penarikan dan pemusnahan ini melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah.
Pengujian Roti Aoka
BPOM juga melakukan pengujian terhadap roti Aoka yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family (PT IBF).
Pada 28 Juni 2024, sampel produk roti Aoka diambil dari peredaran dan diuji di laboratorium.
Hasilnya, roti Aoka tidak mengandung natrium dehidroasetat. Inspeksi ke pabrik produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 juga tidak menemukan zat tersebut.
"Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi," ungkap BPOM.
Baca Juga: Mengandung Etilen Oksida, BPOM Tarik Produk Es Krim Rasa Vanila Merek Haagen-Dazs
Temuan ini membantah isu bahwa roti Aoka mengandung pengawet berbahaya. Head Legal PT IBF, Kemas Ahmad Yani, menegaskan bahwa produk roti Aoka telah melalui pengujian BPOM dan mendapatkan izin edar.
Dia juga menekankan bahwa informasi yang menyatakan penggunaan bahan pengawet kosmetik dalam produk roti Aoka adalah tidak benar dan berasal dari pihak yang ingin menjatuhkan produk mereka.
"Seluruh produk roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kedaluwarsa bukan enam bulan,” kata Kemas dalam keterangan di Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Kemas menyatakan bahwa informasi menyesatkan ini berasal dari hasil uji laboratorium PT SGS Indonesia.
Namun, PT SGS Indonesia telah membantah keterlibatan mereka dalam laporan tersebut melalui surat resmi pada 15 Juli 2024.
PT IBF dan distributor mereka mengalami kerugian ekonomi akibat kegaduhan ini dan menduga adanya persaingan tidak sehat. Selain itu, PT IBF juga telah melakukan investigasi intensif terhadap penyebaran informasi menyesatkan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pom.go.id