Kategori Berita
Media Network
Selasa, 11 MARET 2025 • 13:09 WIB

3 Fakta Menarik Indonesia Airlines: Pemilik, Rute Penerbangan hingga Status Perizinan

Baca Juga: Diskon Tiket Pesawat, Arus Mudik dan Wisatawan ke NTB 2025 Diprediksi Naik 10 Persen

"Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Ditjen Hubud Mokhammad Khusnu di Jakarta, dikutip pada Selasa (11/3/2025).

Selaras dengan regulasi yang berlaku, setiap maskapai penerbangan yang hendak beroperasi di Indonesia harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, teknis, dan operasional.

Maka dari itu, walau rencana ekspansi INA terdengar ambisius, namun operasionalnya masih menunggu kepastian dari pihak berwajib.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara, Instagram @pandemictalks

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

3 Fakta Menarik Indonesia Airlines: Pemilik, Rute Penerbangan hingga Status Perizinan

Link berhasil disalin!