Ilustrasi arus mudik dan wisatawan ke NTB 2025 diprediksi naik.
INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memprediksi arus mudik termasuk wisatawan yang menggunakan transportasi udara di musim libur Lebaran 2025, naik 10 persen sebagai dampak dari diskon tiket pesawat.
Kepala Dinas Perhubungan NTB, Lalu Moh Faozal mengatakan meski kebijakan diskon harga tiket pesawat berlaku 1 Maret hingga 7 April 2025, namun periode penerbangan yang mendapatkan diskon hanya pada 24 Maret hingga 7 April 2025 atau berlaku selama 15 hari.
"Kita masih menunggu ya, karena kebijakan ini kan efektif pas mudik. Tapi proyeksi kita itu ada kenaikan 10 persen," ujarnya di Mataram, Rabu (5/3/2025).
Baca Juga: Cetak Sejarah! Kapal Pesiar Terbesar Dunia Quantum of the Seas Merapat di Pelabuhan Gilimas NTB
Faozal menambahkan, di antara pemudik ini adalah wisatawan yang memang memanfaatkan masa libur lebaran sekaligus mencari tempat liburan.
"Jadi kita tidak hanya menghitung orang mudik tapi orang berwisata. Karena memang di antara pemudik itu ada wisatawan," sambungnya.
Oleh karena itu, kebijakan diskon harga tiket pesawat secara otomatis juga berdampak pada arus kunjungan wisatawan ke NTB.
"Apalagi ada pembukaan rute baru pada 28 Maret 2025 ini yakni Lombok-Pontianak. Rencananya terbang 4 kali seminggu. Pada tanggal 10 Februari 2025 juga sudah dibuka rute Lombok-Banjarmasin," tambah Faozal.
Baca Juga: Menikmati Keindahan Pantai Tanjung Aan di Lombok NTB yang Wajib Dikunjungi
Belum lagi dengan rute yang sudah ada seperti Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, dan Bali menjadi penumpang terbesar moda transportasi udara ke NTB.
"Jadi kehadiran rute baru atau penambahan penerbangan dari rute yang sudah ada itu bukan hanya soal pergerakan orang tetapi pariwisata," tandasnya.
Seperti yang diketahui, Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Pariwisata menargetkan jumlah kunjungan wisatawan baik ke Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa selama 2025 mencapai 2,5 juta orang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara