Ilustrasi angkutan umum, Damri.
INDOZONE.ID - Direktur Utama Perum DAMRI, Setia N Milatia Moemin, menegaskan bahwa tarif transportasi umum tidak akan mengalami perubahan meskipun tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen mulai Januari 2025.
Setia menjelaskan bahwa peraturan yang diterbitkan pada 21 Desember 2024 itu menyatakan transportasi umum tidak dikenakan PPN sebesar 12 persen.
Baca Juga: Wow! Pemerintah Kota Ini Gratiskan Angkutan Umum Selama Libur Natal
"Jadi awalnya ada kecuali public transport, tapi ini enggak ada lagi, sekarang keterangan tertulis Nomor 3 Tahun 2024 terkait PPN 12 persen, public transport sudah tertulis tidak kena PPN, karena ini kan untuk kemaslahatan masyarakat banyak," ujar Setia di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Hal ini juga ditegaskan oleh Direktur Utama PT KAI (Persero) Didiek Hartantyo. Ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan PPN 12 persen tersebut karena transportasi publik tidak kena.
Baca Juga: Akses Makin Gampang, Damri Kini Sediakan Angkutan Khusus Wisata ke Pantai Sawarna!
"Sudah jelas kita nggak kena sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," kata Didiek.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan barang dan jasa yang termasuk dalam kategori premium menjadi sasaran pengenaan tarif PPN 12 persen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA