INDOZONE.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan evaluasi besar-besaran yang akhirnya menetapkan adanya pemangkasan bandara di Indonesia dari yang tadinya berjumlah 34 menjadi 15 bandara.
Penetapan tersebut menuai banyak kontra dari masyarakat yang kurang setuju karena konsep pemerintah yang dinilai menyelesaikan sebuah masalah dengan masalah baru.
Adanya pencabutan status bandara dari internasional menjadi domestik adalah bertujuan meningkatkan gairah wisata masyarakat berlibur di dalam negeri.
Selain itu, juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menyebutkan bahwa perubahan status bandara ini dilakukan agar dapat mengembangkan sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat Covid-19.
Adita juga mengungkapkan bahwa jarangnya penerbangan bandara internasional membuat operasional menjadi tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya.
Kemudian, ungkapan Kemenhub tersebut menuai banyak kontroversi dari masyarakat dan juga pengamat yang memperlihatkan bahwa adanya ketidakseriusan operator dengan pemerintah daerah dalam mengembangkan pariwisata.
Pakar Penerbangan, Ruth Hana Simatupang menerangkan bahwa semestinya perlu ada ide yang lebih kreatif agar wisatawan termotivasi datang dan melakukan penerbangan untuk singgah.
"Ketika daerah wisata mengalami sepi pengunjung, seharusnya buat ide yang lebih kreatif agar wisatawan termotivasi untuk melakukan penerbangan dan singgah, bukan hanya pasrah dan menyatakan rugi," katanya.
Baca Juga: Ingin Rasakan Wisata Horor Bikin Bulu Kuduk Merinding? Yuk Berkunjung ke Gudang Angker Kota Tua
Tanggapan Netizen Terhadap Pencabutan Status Bandara Internasional
Dari penetapan tersebut, banyak netizen yang meluapkan rasa herannya terhadap pemerintah yang menurut mereka menetapkan kebijakan yang kurang efektif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: X/TXT Transportasi Umum