Kategori Berita
Media Network
Minggu, 28 APRIL 2024 • 14:03 WIB

Kemenhub Cabut Status Internasional 17 Bandara, Netizen: Gimana Konsepnya?

Bandara Soekarno Hatta

INDOZONE.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan evaluasi besar-besaran yang akhirnya menetapkan adanya pemangkasan bandara di Indonesia dari yang tadinya berjumlah 34 menjadi 15 bandara. 

Penetapan tersebut menuai banyak kontra dari masyarakat yang kurang setuju karena konsep pemerintah yang dinilai menyelesaikan sebuah masalah dengan masalah baru. 

Alasan Pemangkasan Bandara di Indonesia

Baca Juga: Bandara Trunojoyo Sumenep, Tak Hanya Sekedar Tempat Naik Pesawat Tapi Juga Tempat Unik untuk Memancing

Adanya pencabutan status bandara dari internasional menjadi domestik adalah bertujuan meningkatkan gairah wisata masyarakat berlibur di dalam negeri. 

Selain itu, juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menyebutkan bahwa perubahan status bandara ini dilakukan agar dapat mengembangkan sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat Covid-19. 

Adita juga mengungkapkan bahwa jarangnya penerbangan bandara internasional membuat operasional menjadi tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya. 

Kemudian, ungkapan Kemenhub tersebut menuai banyak kontroversi dari masyarakat dan juga pengamat yang memperlihatkan bahwa adanya ketidakseriusan operator dengan pemerintah daerah dalam mengembangkan pariwisata. 

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Libur Natal dan Tahun Baru, Ditjen Hubud Kemenhub Pantau 67 Bandara

Pakar Penerbangan, Ruth Hana Simatupang menerangkan bahwa semestinya perlu ada ide yang lebih kreatif agar wisatawan termotivasi datang dan melakukan penerbangan untuk singgah. 

"Ketika daerah wisata mengalami sepi pengunjung, seharusnya buat ide yang lebih kreatif agar wisatawan termotivasi untuk melakukan penerbangan dan singgah, bukan hanya pasrah dan menyatakan rugi," katanya. 

17 Bandara yang Ditetapkan Berstatus Internasional

  1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh
  2. Bandara Kualanamu, Sumatera Utara
  3. Bandara Minangkabau, Padang, Sumatera Barat
  4. Bandara Sultan Syarif, Pekan Baru, Riau
  5. Bandara Hang Nadim, Banten, Riau
  6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
  7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
  8. Bandara Kerjati, Jawa Barat
  9. Bandara Kulonprogo, Yogyakarta
  10. Bandara Juanda, Jawa Timur
  11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali
  12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, NTB
  13. Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
  14. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
  15. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
  16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
  17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT

Baca Juga: Ingin Rasakan Wisata Horor Bikin Bulu Kuduk Merinding? Yuk Berkunjung ke Gudang Angker Kota Tua

Tanggapan Netizen Terhadap Pencabutan Status Bandara Internasional

Dari penetapan tersebut, banyak netizen yang meluapkan rasa herannya terhadap pemerintah yang menurut mereka menetapkan kebijakan yang kurang efektif. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: X/TXT Transportasi Umum

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kemenhub Cabut Status Internasional 17 Bandara, Netizen: Gimana Konsepnya?

Link berhasil disalin!