Makassar. (Z Creators/Husnil Mubarak)
INDOZONE.ID - Kota Makassar adalah Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan yang namanya sempat mengalami beberapa kali perubahan nama. Sebelumnya, kota ini masih bernama Ujung Pandang.
Pada 1 September 1971 silam, berubah nama menjadi Ujung Pandang setelah mengalami perluasan wilayah. Awal luasnya hanya 21 kilometer per segi dan menjadi 175,77 kilometer per segi. Mulai 13 Oktober 1999 ibu kota Provinsi Sulsel, kembali namanya menjadi Kota Makassar.
Mengutip dari lama DPMPTSP Provinsi Sulsel, Kota Makassar adalah daerah internasional dan salah satu daerah terbesar di Kawasan Indonesia Timur. Bahkan, di masa lalu pernah menjadi ibu kota negera Indonesia Timur Provinsi Sulawesi.
Secara administrasi, ibu kota Provinsi Sulsel ini memiliki 14 kecamatan dan punya 143 kelurahan. Melansir dari website Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, masyarakat Makassar memiliki keinginan perubahan nama Ujung Pandang menjadi Makassar sebagai Ibu Kota Provinsi Sulsel.
Keinginan masyarakat itu pun mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ujung Pandang. Hal tersebut tertuang di dalam Keputusan Pimpinan DPRD Ujung Pangang, dengan Nomor 05/Pimp/DPRD/VIII/99 tanggal 21 Agustus 1999.
Surat keputusan itu berisi tentang Persetujuan Pimpinan DPRD Kota Ujung Pandang Atas Rencana Alih Nama Ujung Pandang menjadi Makassar sebagai Nama Kota.
Keputusan tersebut saat Bachruddin Jusuf (BJ) Habibie menjadi Presiden ke-3. Setelah mendengar pendapat sejumlah perwakilan tokoh masyarakat, akademisi hingga budayawan asal Sulsel, yang menyampaikan aspirasinya secara langsung.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, perubahan nama daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah yang dipandang perlu ditetapkan perubahan nama Ujung Pandang menjadi Kota Makassar.
Perubahan nama ibu kota Provinsi Sulsel, sejatinya tertuang khusus di Peraturan Pemerintah Pemerintah RI dengan Nomor 86 Tahun 1999 Tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Di Bab III Pasal 2, diterangkan nama Ujung Pandang sebagai Daerah Otonomo Sulawesi Selatan diubah menjadi nama Kota Makassar, tanpa perlu perubahan luas wilayah.
Sementara itu, mengutip dari makassarkota.go.id, aspek politik, perubahan nama dilakukan karena nama Makassar salah satu suku di Indonesia. Padahal, tidak semua masyarakat Makassar terdiri dari etnik Makassar.
Di tahun 1930-an hingga 1961, jumlah penduduk mengalami peningkatan awalnya kurang dari 90 ribu jiwa menjadi hampir 400 ribu orang. Jumlah ini lebih daripada setengahnya pendatang abru dari wilayah dari luar daerah.
Perubahan nama daerah ini menjadi Ujung Pandang dilakukan berdasarkan dari julukannya "Jumpadang" yang selama berabad lamanya menjadi tanda Makassar untuk orang pedalaman dirasa sesuai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators