Ilustrasi bus yang akan siap menampung penumpang liburan Nataru. (Antara/Fauza)
Liburan ke Natal dan Tahun Baru (Nataru) sudah semakin dekat. Tidak hanya naik kereta api, pesawat, atau kendaraan pribadi, ada pula yang akan menggunakan bus.
Enggak hanya naik kereta api dan pesawat terbang, kamu harus tahu bahwa liburan naik bus saat liburan Nataru juga ada syaratnya.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 85 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Syarat-syarat perjalanan ini berlaku untuk moda transportasi darat yakni, kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, dan angkutan penyeberangan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno dikutip dari Antara, Rabu (21/12/2022).
Baca Juga: PT KAI Siapkan 736.406 Tiket untuk Libur Nataru, Penumpang Diprediksi Naik 3 Kali Lipat
Lalu, apa saja syarat naik bus terbaru saat libur Nataru? Berikut daftarnya:
Syarat Penumpang Bus Usia di Atas 18 Tahun:
1. Penumpang usia di atas 18 tahun wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
2. Penumpang Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia di atas 18 tahun wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
Syarat Penumpang Bus Usia 6-17 Tahun:
1. Penumpang usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
2. Penumpang usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri mendapat pengecualian dari kewajiban vaksinasi.
Baca Juga: Libur Nataru, Kapolri Sebut Contra Flow dan One Way Bakal Diterapkan di Jalan Tol
Syarat Penumpang Bus Usia di Bawah 6 Tahun:
Penumpang usia di bawah 6 tahun, mendapat pengecualian dari syarat vaksinasi. Tapi, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping dewasa atau orang tua yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Hendro bilang, setiap PPDN sudah tidak lagi wajib membawa hasil tes PCR atau antigen. Walau begitu, penumpang tetap harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Pengecualian Syarat Vaksinasi:
1. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi.
Namun, penumpang itu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
2. Moda transportasi perintis yang ada di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas tergantung dengan kondisi daerah masing-masing.
3. Pelaku perjalanan rutin di kawasan aglomerasi perkotaan juga tidak wajib menunjukkan kartu vaksin, dan surat hasil tes antigen atau PCR.
Sekian beberapa syarat perjalanan dengan transportasi bus selama libur Nataru. Tetap hati-hati dan terapkan prokes selama liburan, ya!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: