Kategori Berita
Media Network
Kamis, 20 OKTOBER 2022 • 18:01 WIB

Kedubes Jepang Buka Suara Terkait Warganya yang Hina Petugas Imigrasi Hingga Dideportasi

WNA Australia dan Jepang Minta Maaf Usai Acungkan Jari Tengah ke Petugas Imigrasi Bandara Soetta. (Dokumentasi Imigrasi Bandara Soekaro - Hatta)

Kedutaan Besar Jepang di Indonesia angkat bicara terkait dengan warganya, Megumi Tadatsu yang dinilai menghina petugas Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Megumi Tadatsu bersama pasangannya warga negara asing (WNA) Australia, Maziar Darvishi mengacungkan jari tengah saat terjadi adu mulut karena peringatkan kalau keberadaan mereka telah melebihi masa tinggal atau overstay di Indonesia.

"Kami amat sangat menyayangkan dan prihatin atas kejadian ini dan berharap agar hal ini tidak akan terjadi lagi," kata sumber Indozone dari Kedubes Jepang di Indonesia, Kamis (20/10/2022).

Terkait dengan kejadian tersebut pun sudah berakhir damai karena kedua WNA itu telah meminta maaf kepada pihak Imigrasi Indonesia.

Walau keduanya telah meminta maaf, namun mereka tetap dideportasi dan masuk dalam daftar cekal.

Baca juga: Hina Petugas Imigrasi, Dua WNA Australia dan Jepang Dideportasi dan Masuk Daftar Cekal

“Terhadap keduanya kami telah menjatuhkan sanksi tegas berupa deportasi dan masuk dalam daftar cekal," kata Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto, Kamis kemarin.

Kedua WNA asal Australia dan Jepang tersebut diketahui merupakan pasangan suami istri yang ingin bertolak ke Australia.

Saat menyampaikan permohonan maaf, Maziar Darvishi meminta agar imigrasi tidak membawa kasus itu ke ranah pidana atau melaporkannya ke polisi.

Keduanya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, dan bersedia membayar denda overstay atau melanggar batas waktu izin tinggal.

Saleh mengatakan kedua WNA pemilik paspor Australia dan Jepang tersebut diketahui overstay, namun sempat menolak membayar biaya beban dan malah bertindak kasar kepada petugas imigrasi.

Kejadian tersebut terjadi pada 17 Oktober 2022 di Terminal 3 keberangkatan Bandara Internasional Soekarno Hatta sekitar pukul 19.35 WIB.

Saat itu, Maziar Darvishi dan Megumi Tadatsu bersama dua anaknya akan terbang ke Australia menggunakan pesawat QF42.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, diketahui mereka telah overstay masing-masing dua hari. Sesuai ketentuan, WNA tersebut diharuskan membayar biaya denda.

Namun, Maziar Darvishi menolak untuk membayar beban biaya overstay. Pria tersebut justru marah dan melempari petugas dengan secarik kertas atau amplop.

Selain itu, Maziar Darvishi juga mengacungkan jari tengah yang dinilai sebagai simbol penghinaan, dan sikap merendahkan petugas ketika menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta.

Kejadian tersebut menyebabkan mereka batal terbang ke Australia. WNA asal Jepang dan Australia beserta anaknya itu kemudian meninggalkan kantor imigrasi begitu saja dengan kondisi paspor ditahan oleh petugas.

Sementara itu, sebelumnya Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan tindakan dua WNA itu sangat menyinggung Imigrasi Republik Indonesia.

"Kami sangat tersinggung, Pak Menteri juga sangat tersinggung. Tindakan ini sudah masuk dalam unsur pidana," ujar dia.

Artikel Menarik Lainnya

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kedubes Jepang Buka Suara Terkait Warganya yang Hina Petugas Imigrasi Hingga Dideportasi

Link berhasil disalin!