Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 13 OKTOBER 2022 • 20:02 WIB

Awas! Bikin Keributan hingga Gunakan Ponsel di Pesawat Bisa Dipidana

Awas! Bikin Keributan hingga Gunakan Ponsel di Pesawat Bisa DipidanaIlustrasi penerbangan pesawat udara yang memiliki regulasi hukum. (Instagram/turkishairlines)

Kasus pemukulan yang dilakukan penumpang Turkish Airlines kepada kru pesawat, sempat viral di media sosial. Rupanya pelaku yang melakukan pemukulan merupakan pilot salah satu Lion Air Grup yang tengah ambil cuti.

Lantaran kejadian tersebut, pelaku berinisial MJJB itu harus menjalani pemeriksaan aparat keamanan setempat. Pelaku diketahui tengah mabuk saat melakukan penerbangan tersebut.

Pesawat Turkish Airlines rute penerbangan Istanbul-Cengkareng itu pun terpaksa mendarat darurat di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara. Hal itu imbas dari keributan yang terjadi di dalam pesawat.

Baca Juga: 6 Cara Naik Pesawat Bagi Pemula, Tak Perlu Bingung dan Khawatir!

Setelah mendarat di Bandara Kualanamu, pelaku kemudian diturunkan untuk diproses secara hukum. Lalu pesawat melanjutkan penerbangan ke tujuan.

Nah, buat kamu yang kerap bepergian dengan transportasi umum, khususnya pesawat, sebaiknya hati-hati ya. Sebab, setiap transportasi umum punya aturan hingga undang-undang yang terikat dengan hukum.

Ada regulasi ketat untuk penumpang pesawat, seperti yang terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Aturan soal penyerangan terhadap awak kabin, juga diatur dalam poin-poin pada UU tersebut, yakni Pasal 54 dan sanksinya di pasal 412 ayat 1 dan 2.

Baca Juga: Fakta-fakta Penumpang Turkish Airlines yang Pukul Kru Pesawat

Pelaku yang memukul awak kabin tersebut, dapat dipidana penjara atau denda jika perbuatannya sudah diputuskan bersalah. Berikut, isi pasal yang terkait aturan selama penerbangan.

Pasal 54

Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:

A. Perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;

B. Pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;

C. Pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;

D. Perbuatan asusila;

E. Perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau

F. Pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan

Baca Juga: Hasil Tes Urine Penumpang yang Bikin Onar di Pesawat Turkish Airlines Negatif Narkoba

Pasal 412

(1). Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

(2). Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dalam penerbangan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

(3). Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengambil atau merusak peralatan pesawat.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

(4). Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu ketentraman.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Baca Juga: Penumpang yang Pukul Kru Pesawat Turkish Airlines Terancam Penjara dan Denda Rp100 Juta

(5). Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengoperasikan peralatan elektronika, yang mengganggu navigasi penerbangan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (seratus juta rupiah).

(6). Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda.

Maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

(7). Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Awas! Bikin Keributan hingga Gunakan Ponsel di Pesawat Bisa Dipidana

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!