Kategori Berita
Media Network
Jumat, 07 OKTOBER 2022 • 14:26 WIB

5 Aturan yang Harus Diperhatikan Saat Berpose di Stasiun Kereta Api

Seseorang tengah berpose di jembatan kecil yang berada di Stasiun Surabaya Gubeng. (Dok. PT KAI)

Bagi kamu yang kerap bepergian menggunakan kereta api, mengabadikan momen saat di stasiun dan di dalam kereta, tentu aja menjadi salah satu hal yang sering dilakukan. Mengambil foto maupun video untuk kasih ‘asupan’ di media sosial, menjadi hal yang umum dilakukan saat ini.

Namun, kamu harus tahu, ada beberapa aturan yang perlu ditaati saat mengambil foto di area stasiun maupun kereta. Apa saja aturannya? Simak ulasan singkat berikut ini!

1. Untuk dokumentasi pribadi

Kamu bisa mengabadikan momen berupa foto atau video di stasiun maupun di dalam kereta api, hanya untuk dokumentasi pribadi.

Baca Juga: Kata KAI Soal Penumpang-Petugas Debat di Stasiun Pasar Senen Gara-Gara Vaksin

2. Hindari area terlarang

Adapun tempat yang dilarang untuk diambil gambarnya adalah, area yang bukan untuk publik. Misalnya, ruang loket, ruang kerja, dipo, ruang pengendali dan pengatur perjalanan kereta api, serta area yang dapat membahayakan operasional kereta api.

Namun, kamu masih dapat mengabadikan momen selama berada di area penumpang atau public area.

3. Perhatikan perangkat

Kamu dipersilakan mengambil gambar di area stasiun dan kereta, jika perangkat yang digunakan masih sesuai dengan ketentuan. Perangkat yang dimaksud tersebut, seperti kamera ponsel dengan monopod/tongsis, kamera DSLR, kamera aksi, hingga kamera mirrorless.

Baca Juga: Naik Kereta Tak Perlu Tiket, Cukup Pindai Wajah, Ini Penjelasannya!

Jika dalam pengambilan gambar sudah menyertakan peralatan yang lengkap seperti tripod, lampu, microphone, drone, serta perangkat penunjang kamera profesional lainnya, maka kamu harus meminta izin terlebih dahulu.

4. Perlukah minta izin?

Nah, ini kalau foto yang kamu ambil hanya untuk dokumentasi pribadi, maka tidak perlu minta izin ke pihak KAI. Sebaliknya, jika foto yang diambil akan digunakan untuk keperluan komersil, tentu aja harus mendapatkan izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan.

Nah, bagi wartawan untuk kebutuhan peliputan harus mengantongi izin dari unit Humas. Selanjutnya, apabila ada instansi/lembaga memerlukan dokumentasi untuk kebutuhan penelitian wajib minta izin ke unit terkait, ya.

Baca Juga: Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan untuk Keselamatan di Stasiun dan Kereta Api

5. Jika terjadi pelanggaran, petugas akan beri teguran

Saat kamu mengambil gambar, diimbau untuk tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan. Apabila terjadi pelanggaran, maka petugas berhak mengambil tindakan, seperti menegur jika pengambilan gambar menggangu operasional kereta api, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan perjalanan KA, orang lain, bahkan pengambil gambar itu sendiri.

Nah, itulah aturan pengambilan foto di lingkungan stasiun dan kereta api. Tapi perlu diingat, aturan-aturan yang diperbolehkan di atas, harus tetap memperhatikan kenyamanan sesama penumpang.

Sementara itu, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, tidak ada larangan jika pelanggan ingin mengambil gambar, baik foto maupun video di area stasiun.

"Pengambilan gambar di area kereta api khususnya di stasiun ataupun di dalam kereta api, diperbolehkan dan tanpa perizinan selama wilayah tersebut masih area publik. Selama pengambilan gambar, kami imbau untuk tetap menjaga ketertiban, kenyamanan, keselamatan dan tidak mengganggu perjalanan kereta api. Jika melanggar, tindakan tegas dari petugas akan dilakukan," pungkas Joni.

Kira-kira, area mana aja nih, yang menjadi favorit kamu untuk berfoto saat berada di stasiun atau di dalam kereta api?

Artikel Menarik Lainnya:

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

5 Aturan yang Harus Diperhatikan Saat Berpose di Stasiun Kereta Api

Link berhasil disalin!