Sebanyak 5.000 orang diblacklist atau masuk dalam daftar larangan melakukan pendakian Gunung Rinjani di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat sejak tahun 2020-2021. Penyebabnya adalah karena tidak mematuhi aturan membawa kembali sampahnya saat turun mendaki.
"Banyak yang tidak boleh mendaki, ada 5.000 orang yang masuk dalam daftar hitam (black list) sejak 2020-2021. Mereka tidak bisa membeli tiket pendakian lewat aplikasi e-Rinjani," kata Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Dedy Asriady, dikutip dari Antara, Kamis (31/3/2022).
Pendaki yang diblacklist dari Gunung Rinjani tersebut berasal dari berbagai daerah, namun sebagian besar merupakan warga lokal. Akibatnya, mereka tidak diperbolehkan mendaki selama dua tahun terhitung sejak 2021 hingga 2022.
"Jadi tahun depan baru mereka bisa melakukan pendakian karena mereka masuk daftar hitam pada 2020," ujarnya.
Dedy menegaskan setiap orang yang akan melakukan pendakian Gunung Rinjani diperiksa dan dicatat dalam aplikasi e-Rinjani. Tidak hanya nama orang, namun juga barang bawaan yang bisa menjadi sampah.
"Jadi ada pemeriksaan pakai e-Rinjani, di situ diminta memasukkan data sampah dan pada saat turun gunung dicek kembali," ucapnya.
Baca juga: Di-Blacklist dari Gunung Rinjani, Fiersa Besari: Ini Kesalahan dan Kebodohan Saya Pribadi
Pihaknya sudah mengingatkan setiap pendaki untuk membawa turun sampahnya agar tidak mengotori kawasan taman nasional. Hal itu juga bertujuan agar pendaki tidak masuk dalam daftar hitam karena tidak ada sampah yang dibawa turun dari gunung.
Sebagi informsi, BTNGR telah membuka kembali pendakian Gunung Rinjani di Pulau Lombok, sejak 16 Maret 2022 dengan kuota kunjungan maksimal 50 persen dari kuota kunjungan normal.
Adapun lama kunjungan pendakian yaitu tiga hari dua malam sesuai arahan dari Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: