Ilustrasi kereta api. (photo/ANTARA FOTO/Siswowidodo)
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre 1 Sumatera Utara (Sumut) sudah membatalkan perjalanan 369 penumpang selama 12-21 Juli karena tidak memenuhi persyaratan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan.
Hal tersebut disampaikan oleh Manager Humas PT KAI Divre 1 Sumut, Mahendro Trang Bawono di Medan, Jumat (23/7/2021).
"Petugas di stasiun keberangkatan KA, melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, maka tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen,"ujar Mahendro.
Dia menjelaskan, dari 369 penumpang yang dibatalkan keberangkatannya, terbanyak karena tidak bisa menunjukkan bukti sudah disuntik vaksin dan antigen/tes RT PCR.
Perlu diketahui, manajemen KAI Divre 1 Sumut menetapkan berbagai persyaratan untuk calon penumpang kereta api sejalan dengan dijalankannya PPKM di Kota Medan 12 - 20 dan diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Adapun persyaratan yang dimaksud antara lain, calon penumpang dari dan ke Kota Medan wajib menunjukan berkas vaksinasi Covid-19.
Berkas vaksinasi Covid-19 dapat berupa bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya, minimal telah disuntik vaksin dosis pertama.
Selain bukti vaksinasi, pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
Termasuk wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: