Ilutrasi pekerja hotel membersihkan kamar. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Tingkat hunian kamar hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di momen Lebaran 2021 rata-rata mencapai 5 sampai 7 persen atau mengalami penurunan signifikan dibandingkan Lebaran tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranawa Eryana, Minggu (16/5/2021).
"Semua kelas hotel (bintang dan nonbintang) rata-rata hanya 5 sampai 7h persen. Ini turun drastis dibandingkan lebaran tahun lalu yang sama-sama pandemi bisa mencapai 10 sampai 25 persen," kata Deddy dikutip dari Antara.
Walau terbilang rendah, tingkat okupansi atau hunian kamar hotel pada libur lebaran tahun 2021, sudah termasuk terbantu oleh aktivitas staycation atau liburan di dalam kota atau tidak jauh dari tempat tinggal para Aparatur Sipil Negara (ASN) di DIY.
"Kalau tidak ada itu (staycation ASN) mungkin bisa lebih rendah lagi," tambahnya.
Sebelumnya, selama Ramadhan 2021, dia menyebut okupansi hotel justru lebih rendah, yakni 0,9 persen meski telah terbantu program buka puasa bersama, khususnya di sejumlah hotel bintang tiga ke atas.
Seiring kebijakan penyekatan di perbatasan, menurut Deddy, rata-rata hotel mengandalkan kunjungan warga lokal DIY.
Deddy berharap pemerintah merespons kondisi yang dialami para pelaku usaha perhotelan. Kebijakan larangan mudik diharapkan disertai solusi yang meringankan beban pengelola hotel.
"Sebetulnya kami itu sangat mendukung program pemerintah, tapi berharap diberi solusi karena kami tetap harus membayar gaji karyawan, PLN, BPJS, dan operasional hotel lainnya," kata dia.
Oleh sebab itu, Deddy berharap kebijakan operasi penyekatan di perbatasan wilayah cukup sampai 17 Mei 2021 dan tidak perlu diperpanjang hingga 24 Mei 2021.
"Kalau diperpanjang sampai 24 Mei lalu okupansi kami tetap seperti itu, kami mau bayar (gaji karyawan, listrik) pakai apa?," imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: