Paspor yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Republik Indonesia (INDOZONE/Desika Pemita)
Paspor, dokumen resmi yang biasanya berupa buku kecil dikeluarkan oleh suatu negara yang memuat identitas pemegangnya. Dengan memiliki paspor, seseorang bisa melakukan perjalanan antar negara.
Saat ini, pembuatan paspor bisa dilakukan secara manual atau online (daring).
Sebelum melakukan prosesnya, syarat pembuatan paspor harus dilengkapi dulu, yaitu: e-KTP dan fotokopian, akta kelahiran, materai, surat nikah (jika sudah menikah), ijazah terakhir yang ditempuh atau surat baptis asli dan fotokopi (hanya memilih salah satu yang didalamnya terdapat informasi nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua), kartu keluarga dan fotokopi.
Seperti diwartakan dari indonesia.go.id, pembuatan paspor secara manual dilakukan dengan cara datang ke kantor imigrasi setempat. Usahakan datang ke kantor imigrasi lebih pagi sebelum pukul 12.00 siang karena jumlah pemohon hanya dibatasi untuk 200 orang dalam satu harinya.
Pembuatan paspor secara online biasanya tidak memakan banyak waktu. Tapi, pemohon tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah jadi.
Setelah mengetahui caranya, pilih mana proses pembuatan paspor manual atau online?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: