Ilustrasi tiket pesawat. (Freepik/maxx-studio)
INDOZONE.ID - Naiknya harga avtur menjadi Rp23.551 per liter imbas konflik di Timur Tengah turut memengaruhi harga tiket pesawat. Pemerintah RI menyatakan, kenaikan harga tiket pesawat akan berada di kisaran 9-13 persen.
"Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13 persen. Jadi harga tiket di kisaran 9-13 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Untuk mencegah tidak terjadi kenaikan signifikan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah mekanisme.
Baca juga: Sering Cek Harga Malah Makin Mahal? Ini Trik Beli Tiket Pesawat Agar Tidak 'Dikerjai' Algoritma
Langkah pertama, pemerintah memberikan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi.
"Dengan perhitungan tersebut jumlah subsidi yang kita berikan oleh pemerintah itu sekitar Rp1,3 triliun per bulannya. Jadi kalau kita persiapkan untuk dua bulan maka ini Rp2,6 triliun," kata dia.
Kebijakan ini berlaku selama dua bulan dan akan dievaluasi kembali dengan melihat perkembangan situasi geopolitik di Timur Tengah.
Kedua, pemerintah menetapkan bea masuk sebesar 0 persen untuk komponen suku cadang pesawat.
"Jadi suku cadang pesawat itu diberikan biaya masuk 0 persen sehingga diharapkan bisa juga menurunkan biaya operasional daripada maskapai penerbangan," jelasnya.
Kebijakan ini diperkirakan mampu mendorong aktivitas ekonomi hingga sekitar 700 juta dolar AS per tahun, meningkatkan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 1,49 miliar dolar AS, serta membuka sekitar 1.000 lapangan kerja langsung.
Selain itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap batas atas fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar.
Kini, batas maksimal fuel surcharge ditetapkan sebesar 38 persen untuk semua jenis pesawat, baik jet maupun baling-baling (propeller).
Sebelumnya, batas fuel surcharge untuk pesawat jet hanya 10 persen dan untuk pesawat propeller sebesar 25 persen.
Baca juga: Liburan Akhir Tahun Makin Seru! Intip Dulu Diskon Tiket Pesawat ke Vietnam
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA