Airbnb bakal dilarang beroperasi di Bali (Airbnb)
INDOZONE.ID - Praktik akomodasi Airbnb tampaknya bakal segera dilarang beroperasi di Bali.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster, yang menyebut bahwa Airbnb dinilai tidak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
"Nanti akan dikaji dan kami akan ajukan supaya itu disetop," kata Koster di sela Musyawarah Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali ke-15 di Denpasar, Bali, seperti dilansir Antara, Sabtu (6/12/2025).
Baca juga: Pesan Vila di Bali Melalui Airbnb, Bule Ini Syok saat Sampai di Lokasi: Mirip Rumah Hantu
Menurutnya, keberadaan akomodasi yang dipasarkan berbasis digital itu mempengaruhi pendapatan daerah khususnya pos PAD dari komponen pajak perhotelan dan restoran.
Ia mengungkapkan kunjungan turis meningkat namun tidak sejalan dengan tingkat hunian perhotelan di Bali, khususnya yang tergabung di bawah naungan asosiasi PHRI Bali.
Koster bahkan menyebutkan ada lebih dari 2.000 unit hotel dan vila tidak berizin di Bali yang harus ditertibkan.
Untuk itu, ia mengajak pelaku pariwisata untuk kompak membantu pemerintah menertibkan akomodasi yang tak berkontribusi untuk pendapatan daerah itu.
"Itu (Airbnb) tidak sepenuhnya menghidupi ekonomi lokal Bali, itu yang terjadi sekarang. Belum lagi ada yang ilegal dan nakal, semua akan kami tertibkan, tidak ada ampun. Kita harus kompak, tidak hanya tanggung jawab pemerintah tapi kita semua," ucapnya ketika memberikan sambutan kepada peserta Musda.
Sementara itu, Ketua PHRI Bali Tjok Oka Artha Ardana Sukawati mengungkapkan saat ini anggota organisasinya mencapai 378 akomodasi.
Jumlah itu tidak sebanding dengan akomodasi yang melakukan pemasaran daring yang diperkirakan mencapai 16 ribu unit.
Terkait praktik Airbnb, lanjut dia, dijalankan di antaranya oleh orang asing (WNA) yang mengontrak rumah warga kemudian dipasarkan kembali dalam bentuk sewa harian melalui platform digital tersebut.
"Itu sangat merugikan tren peningkatan kunjungan wisatawan tidak linier dengan pendapatan asli daerah dan tingkat hunian," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara