INDOZONE.ID - Pemerintah Indonesia telah meningkatkan jumlah bandara internasional dari sebanyak 22 menjadi 40.
Hal ini dilakukan untuk mendorong sektor pariwisata sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini berbeda dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang pada tahun lalu justru mengurangi jumlah bandara internasional menjadi setengahnya untuk menekan biaya operasional.
Baca juga: Presiden Prabowo: Kita Tidak Bisa Ditaklukkan, Daripada Dijajah Kembali Lebih Baik Kita Mati
Kenaikan jumlah bandara internasional mencakup wilayah seperti provinsi Jawa Timur yang padat penduduk, serta daerah industri seperti Teluk Weda dan Kawasan Industri Morowali, pusat produksi nikel di Indonesia.
Penambahan bandara ini diharapkan meningkatkan pariwisata dan ekonomi nasional
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa setiap bandara yang mendapat status internasional harus menyiapkan layanan imigrasi, bea cukai, dan karantina.
Selain itu, bandara juga wajib memenuhi standar keamanan internasional sebelum dapat menerima penerbangan luar negeri.
Baca juga: Pemprov Kaltara Tindaklanjuti Upaya Pemulihan Status Internasional Bandara Juwata Tarakan
“Status internasional sebuah bandara membawa tanggung jawab yang tidak kecil,” kata Lukman.
Pernyataan ini menekankan pentingnya kesiapan operasional bandara sebelum membuka rute internasional.
Rencana ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan penerbangan internasional langsung di seluruh Indonesia.
Tujuannya adalah memacu pariwisata dan mendukung perkembangan bisnis regional di berbagai wilayah negara kepulauan ini.
Sebelumnya, pemerintahan Presiden Joko Widodo hanya mengoperasikan 17 bandara internasional, sebagian untuk menekan biaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bloomberg