Pemandangan Danau Toba/Kemenpar
INDOZONE.ID - Nasib Geopark Toba yang dapat kartu kuning UNESCO di ujung tanduk. Tapi Kemenpar punya ambisi besar buat rebut green card-nya.
Pada 21-25 Juli 2025, Asesor UNESCO bakal datang ke Geopark Toba buat ngecek dan validasi ulang, soal fasilitas, kebersihan dan hal yang lain. Pastinya ini jadi pukulan berat buat masyarakat setempat.
Wamenpar Ni Luh Ni Puspa ngajak para kepala daerah ketemu untuk membahas gimana caranya biar bisa dapat green card ini. Status Green Card, menurutnya, bukan sekadar label.
"Green card ini jembatan menuju masa depan yang lebih cerah bagi masyarakat di sekitar Danau Toba, yang nantinya akan berdampak pada banyak kunjungan wisatawan, lebih banyak investasi, lebih banyak peluang ekonomi, dan yang terpenting, pelestarian alam dan budaya Danau Toba yang tak ternilai harganya," ungkap Ni Luh dikutip dari situs resmi Kemenpar.
Baca juga: Geopark Toba di Ujung Tanduk, Minta Bupati Kabulin 5 Permintaan Ini Buat Rebut Green Card
Ni Luh yakin kalau masyarakat bisa semangat gotong royong dan komitmen buat raih green card ini. Masyarakat juga mampu menghadapi tantangan ini.
"Mari kita jadikan momen revalidasi 2025 sebagai titik balik kebangkitan Geopark Kaldera Toba,” kata Ni Luh.
Siap gak siap, masyarakat sekaligus pengelola Geopark Toba harus menyambut para Asesor UNESCO. General Manager Badan Pengelola Geopark Azizul Kholis mengungkapnya langsung.
Baca juga: Menpar Widiyanti Pengin Rebut Green Card Geopark Caldera Toba, Triknya Diungkap!
“Kami sejak 11 hingga 13 Juli ini sedang on progress pra-revalidasi dengan mengundang Professor Soojae Lee dari Korea. Ada masukan-masukan, seperti pada tahun 2024, Pemprov Sumut telah melakukan penelitian, namun beliau meminta untuk menggunakan bahasa Inggris pada semua laporannya."
"Kami juga bisa menjelaskan tentang geosite ini dengan bahasa yang sederhana, yang mudah dimengerti anak-anak sekolah,” kata Azizul.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenparekraf RI