INDOZONE.ID - Liburan ke luar negeri merupakan pilihan tepat untuk menyegarkan diri setelah berkutat dengan penatnya kehidupan. Perjalanan ke luar negeri makin mudah jika negara yang dituju bebas visa untuk paspor Indonesia.
Untungnya, paspor Indonesia punya hak istimewa akses masuk bebas visa ke banyak negara dan teritori pada 2026.
Kamu harus tahu, visa adalah dokumen resmi atau keterangan persetujuan kedatangan bagi orang asing yang diberikan kedutaan besar negara tujuan. Visa membuat pendatang bisa masuk ke negara tersebut secara legal.
Jika berkunjung ke negara bebas visa untuk paspor Indonesia, kamu tidak perlu repot mengurus dokumen resmi tersebut.
Baca juga: Diumumkan Ketika Hari Kemerdekaan, Apa Keunggulan Paspor Baru Indonesia Nanti?
Namun, kamu harus tahu, selain bebas visa, ada izin masuk lain yang mesti diurus pemilik paspor Indonesia untuk masuk negara-negara tertentu. Izin masuk yang dimaksud, adalah Visa on Arrival (VoA) dan Electronic Travel Authorization (eTA).
Lebih lengkapnya, yuk simak daftar negara bebas visa untuk paspor Indonesia!
Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia 2026
1. Bebas Visa
Negara bebas visa untuk paspor Indonesia ada banyak. Jika berkunjung ke negara-negara ini, kamu cukup menunjukkan paspor aktif dan dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh petugas imigrasi.
Namun, bebas visa cuma berlaku untuk tujuan wisata, perjalanan bisnis singkat, atau kunjungan keluarga dengan batas waktu tertentu.
Apabila kamu ke luar negeri dengan tujuan bekerja, menempuh pendidikan, atau aktivitas lainnya dengan kebutuhan izin tinggal khusus, fasilitas ini tidak dapat digunakan.
Berikut daftar negara bebas visa untuk paspor Indonesia:
- Angola;
- Barbados;
- Belarusia;
- Brasil;
- Brunei Darussalam;
- Kamboja;
- Cile;
- Kolombia;
- Dominika;
- Ekuador;
- Fiji;
- Gambia;
- Guyana;
- Haiti;
- Hong Kong;
- Iran;
- Kazakhstan;
- Kiribati;
- Laos;
- Makau;
- Malaysia;
- Mali;
- Micronesia;
- Maroko;
- Myanmar;
- Namibia;
- Palestina teritori;
- Peru;
- Filipina;
- Rwanda;
- Serbia;
- Singapura;
- Saint Vincent dan Grenadines;
- Suriname;
- Tajikistan;
- Thailand;
- Timor Leste;
- Tunisia;
- Turki;
- Uzbekistan;
- Venezuela;
- Vietnam.
2. Visa on Arrival (VoA)
Selanjutnya, ada negara yang mewajibkan pemilik paspor Indonesia mengurus Visa on Arrival. Visa ini baru diterbitkan saat kamu sampai di bandara atau pintu masuk negara tujuan.
Baca juga: Swedia Geser Singapura, Ini Daftar Paspor Terkuat di Dunia 2026
Negara mana saja yang mengharuskan pemilik paspor Indonesia mengurus visa ini? Berikut daftar negara Voa untuk paspor Indonesia:
- Armenia;
- Azerbaijan;
- Bangladesh;
- Bolivia;
- Burundi;
- Komoro;
- Kongo;
- Kuba;
- Djibouti;
- Guinea Khatulistiwa;
- Etiopia;
- Gabon;
- Guinea;
- Guinea-Bissau;
- India;
- Yordania;
- Kirgiztan;
- Madagaskar;
- Maladewa;
- Kepulauan Marshall;
- Mauritania;
- Mauritius;
- Mozambik;
- Nepal;
- Nikaragua;
- Nigeria;
- Oman;
- Palau;
- Papua Nugini;
- Qatar;
- Rusia;
- Samoa;
- Sierra Leone;
- Sudan Selatan;
- Sri Lanka;
- Tanzania;
- Togo;
- Tuvalu;
- Uganda;
- Ukraina;
- Zimbabwe.
3. Electronic Travel Authorization (eTA)
Terakhir, ada Electronic Travel Authorization yang diurus oleh pemilik paspor Indonesia sebelum keberangkatan. Sesuai namanya, visa itu diurus secara daring.
Setelah disetujui, visa elektronik itu akan kamu pakai saat perjalanan di negara tujuan. Nah, berikut lima negara yang mengharuskan pemilik paspor Indonesia mengurus eTA:
Baca juga: Ini Perbedaan Visa dan Paspor yang Wajib Kamu Ketahui Sebelum Pergi ke Luar Negeri!
- Pantai Gading;
- Jepang;
- Kenya;
- Saint Kitts and Nevis;
- Seychelles.
Menilik daftar di atas, ada 42 negara yang memberikan keistimewaan bebas visa untuk paspor Indonesia. Lalu, 41 negara mengharuskan pemilik paspor Indonesia mengurus Visa on Arrival. Sisa lima negara mewajibkan pemegang paspor Indonesia mengurus visa elektronik.
Total, ada 88 negara yang memberi kemudahan bagi pemilik paspor Indonesia untuk berkunjung. Nah, negara mana yang jadi destinasi liburan favorit kamu?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Facebook Ditjen Imigrasi, Instagram @imigrasi.manokwari, Allianz