Jumat, 06 MARET 2026 • 20:35 WIB

Jangan Asal Bicara! Ini Kata-kata Terlarang yang Bisa Menjebloskan Anda ke Penjara saat Terbang

Author

Ilustrasi menjaga perkataan selama berada di pesawat yang sedang terbang. (Freepik)

INDOZONE.ID - Berada ribuan kaki di udara dalam tabung logam tertutup membuat standar keamanan penerbangan menjadi sangat ketat. 

Di pesawat, kata-kata bukan sekadar alat komunikasi, melainkan instrumen keselamatan. Satu ucapan ceroboh bisa mengubah perjalanan liburan menjadi urusan hukum yang serius.

Berikut adalah panduan mengenai apa saja yang haram diucapkan saat berada di dalam pesawat dan konsekuensi berat yang mengintai di baliknya.

Baca juga: Jangan Sampai Disita! Ini Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa ke Kabin Pesawat

1. Candaan Tentang Bom dan Bahan Peledak

Ini adalah pelanggaran paling umum sekaligus paling fatal. Tidak ada ruang untuk sarkasme atau humor terkait bom di bandara maupun pesawat.

Mengapa Dilarang? Maskapai dan petugas keamanan wajib memperlakukan setiap klaim ancaman sebagai hal yang nyata sampai terbukti sebaliknya.

2. Istilah Pembajakan dan Terorisme

Menggunakan kata "pembajakan" (hijack) atau menyebut nama kelompok teroris dalam konteks apa pun dapat memicu protokol darurat. 

Pilot memiliki wewenang penuh untuk melakukan pendaratan darurat atau divert, jika mendengar indikasi ancaman ini, dan biaya pendaratan tersebut bisa dibebankan kepada Anda.

3. Penggunaan Istilah Darurat Tanpa Alasan

Kata-kata seperti "Mayday", "Pan-Pan", atau berteriak "Kebakaran!" dan "Pesawat akan jatuh!" tanpa ada kondisi darurat yang nyata adalah tindakan kriminal. 

Hal ini dapat menimbulkan kepanikan massal alias mass panic yang berisiko menyebabkan cedera fisik bagi penumpang lain saat mereka berebut menyelamatkan diri.

Baca juga: Sering Cek Harga Malah Makin Mahal? Ini Trik Beli Tiket Pesawat Agar Tidak 'Dikerjai' Algoritma

4. Ancaman Terhadap Awak Kabin atau Penumpang

Pernyataan yang mengandung unsur ancaman fisik kepada pramugari atau sesama penumpang—seperti "Saya akan membunuhmu" atau "Tunggu sampai kita mendarat", dikategorikan sebagai perilaku Unruly Passenger.

Awak kabin memiliki hak untuk memborgol Anda demi keselamatan para penumpang selama penerbangan masih berlangsung.

Konsekuensi Hukum dan Aturan Keamanan

Di Indonesia, aturan ini tertuang sangat jelas dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

  • Pasal 437: Menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan diancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
  • Dampak Luas: Selain penjara, Anda bisa dikenakan sanksi Blacklist (masuk daftar hitam) oleh maskapai, yang berarti Anda tidak akan pernah diizinkan terbang lagi dengan maskapai tersebut seumur hidup.

Tips Berkomunikasi yang Aman di Pesawat

  1. Tetap Tenang: Jika Anda merasa cemas, sampaikan kepada pramugari dengan nada rendah, misalnya: "Saya merasa tidak nyaman dengan guncangan ini, apakah ini normal?"
  2. Gunakan Kata Ganti: Jika melihat benda mencurigakan, jangan teriak "BOM!". Cukup panggil awak kabin dan katakan: "Permisi, saya melihat ada barang yang tertinggal dan terlihat mencurigakan di kursi sana."
  3. Hindari Debat Kusir: Jika diminta mematikan ponsel atau menegakkan sandaran kursi, ikuti instruksi tanpa perlu melontarkan komentar sarkastik.

Keamanan penerbangan adalah tanggung jawab kolektif. Satu kalimat yang menurut Anda lucu bisa menjadi mimpi buruk bagi ratusan orang lainnya dan karier Anda sendiri. 

Jadi, simpan humor gelap Anda di darat, dan jadilah penumpang yang bijak saat berada di udara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Amatan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU