Pemerintah Malaysia Terapkan Denda Rp7 Juta untuk yang Meludah dan Buang Sampah Sembarangan Per 1 Januari 2026
INDOZONE.ID - Per tanggal 1 Januari 2026, pemerintah Malaysia akan memberikan denda sebesar RM2.000 atau sekitar Rp7,3 juta kepada orang yang membuang sampah dan meludah sembarangan di sekitar Kuala Lumpur.
Selain dikenakan denda uang, pelanggar juga wajib menjalani kerja sosial lebih dari 12 jam dalam kurun waktu enam bulan.
Direktur Departemen Kesehatan dan Lingkungan DBKL, Nor Halizam Ismail, mengatakan kebijakan ini diterapkan seiring dengan persiapan menyambut Visit Malaysia 2026. DBKL akan memperketat penegakan aturan melalui operasi rutin anti-sampah dan anti-meludah di berbagai wilayah Kuala Lumpur.
Baca juga: Wamenpar Sambut Wisatawan dari Malaysia, Kepri Diperkuat sebagai Gerbang Wisman
Operasi tersebut akan difokuskan di kawasan wisata, untuk menekan kebiasaan membuang sampah kecil seperti puntung rokok dan botol minuman, serta tindakan meludah di trotoar dan area publik.
Menurut Nor Halizam, kebiasaan tersebut tidak hanya mengotori lingkungan, tetapi juga mencoreng citra negara Malaysia di mata wisatawan.
“Denda yang dikenakan bisa mencapai RM2.000, tergantung jenis pelanggarannya,” ujar Dr Nor Halizam dalam program Apa Khabar Malaysia di Bernama TV pada 30 Desember.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan semata-mata menghukum, melainkan mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin dan menghormati ruang publik bersama.
Sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan kota, DBKL juga menetapkan empat zona bebas sampah, yakni Jalan Bukit Bintang, Dataran Merdeka, Jalan Tun Perak, dan kawasan komersial Brickfields, guna memperkuat citra Kuala Lumpur sebagai kota yang bersih dan tertib.
DBKL juga tidak akan berkompromi terkait standar kebersihan tempat makan dan toilet umum. Pemilik usaha maupun kontraktor akan dikenai tindakan jika terbukti melanggar aturan kebersihan.
“Saat ini kami memantau sekitar 7.450 tempat usaha makanan secara rutin untuk memastikan tidak ada pencemaran makanan atau hama seperti tikus dan kecoa,” jelasnya.
Selain itu, kebersihan toilet umum juga menjadi perhatian serius DBKL dan akan diawasi secara berkala atau jika ada laporan dari masyarakat.
Langkah ini dinilai penting demi kenyamanan wisatawan maupun warga lokal yang beraktivitas di ibu kota Malaysia.
Baca juga: Paspor Malaysia Kini Setara dengan AS, Bisa Masuk ke 180 Negara Tanpa Visa!
Dr Nor Halizam mengajak masyarakat untuk turut menjaga kebersihan kota dengan membuang sampah pada tempatnya dan mematuhi aturan kebersihan. Ia menekankan bahwa sikap dan perilaku masyarakat mencerminkan citra negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: The Straits Times