Banfunan Keraton Kesepuhan Cirebon.
INDOZONE.ID - Keraton Kasepuhan, salah satu objek wisata unggulan di Cirebon, Jawa Barat, menawarkan pengalaman yang memadukan sejarah dan budaya yang kaya.
Tempat ini tak hanya menyajikan arsitektur megah, tetapi juga kisah panjang tentang kerajaan yang pernah berjaya di wilayah Cirebon.
Menurut informasi yang dilansir dari cirebonkota.go.id, Keraton Kasepuhan dulunya bernama Keraton Pakungwati, yang didirikan pada tahun 1529 M oleh Pangeran Mas Mochammad Arifin II, atau Panembahan Pakungwati I.
Dia adalah cicit dari Sunan Gunung Jati yang menggantikan tahta kakeknya. Keraton ini menjadi pusat pemerintahan Kerajaan Caruban Nagari yang dipimpin oleh Syekh Syarif Hidayatullah, tokoh penting dalam penyebaran Islam di Cirebon.
Baca Juga: Mau Lihat Kerangka Paus Raksasa? Mampir ke Museum Keraton Sumenep Aja
Nama "Pakungwati" sendiri berasal dari Ratu Dewi Pakungwati, putri dari Pangeran Cakrabuana yang menikah dengan Sunan Gunung Jati.
Dewi Pakungwati dikenal sebagai wanita berbudi luhur yang turut mendampingi suami dalam memimpin kerajaan dan menyayangi rakyatnya.
Sementara itu, nama "Kasepuhan" baru digunakan setelah pelantikan Sultan Sepuh I, PR Samsudin Martawijaya, pada tahun 1679.
Salah satu sudut di dalam Keraton Kasepuhan Cirebon.
Keraton Kasepuhan tidak hanya menyimpan sejarah, tetapi juga memiliki berbagai daya tarik wisata. Salah satunya adalah acara kirab budaya, yang merupakan pawai budaya tahunan yang diikuti oleh berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Acara ini menjadi momen untuk melihat berbagai ragam seni dan budaya dari berbagai daerah yang berbaur di Cirebon.
Selain itu, pengunjung juga dapat mengunjungi museum di dalam keraton yang menyimpan berbagai benda peninggalan sejarah dari kesultanan terdahulu.
Beberapa koleksi menarik di antaranya adalah Kereta Singabarwang, yang digunakan untuk kirab sultan, serta berbagai peralatan tradisional seperti ketam (alat pertanian).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Cirebonkota.go.id