Desa Penglipuran memiliki tata ruang yang unik dan khas. Desa ini terbagi menjadi beberapa wilayah, yaitu lahan pertanian seluas 50 hektar, hutan bambu seluas 45 hektar, hutan kayu 4 hektar, pemukiman 9 hektar, tempat suci 4 hektar, dan fasilitas umum.
Arsitektur bangunan di Desa Penglipuran masih mengikuti konsep Tri Hita Karana, filosofi masyarakat Bali mengenai keseimbangan hubungan antara Tuhan, manusia, dan lingkungannya.
Masyarakat Desa Penglipuran berhasil membangun pariwisata yang menguntungkan seluruh masyarakatnya tanpa menghilangkan budaya dan tradisi mereka.
Desa Wisata Penglipuran dikenal sebagai desa terbersih di dunia, dan ini bukanlah klaim sembarangan.
Desa ini telah meraih berbagai penghargaan seperti Kalpataru, Indonesia Sustainable Tourism Award, dan Top 100 Sustainable Destination.
Kebersihan desa ini tidak hanya karena pembersihan rutin, tetapi juga karena kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan hidup.
Masyarakat Desa Penglipuran aktif dalam mengelola desa adat sebagai desa wisata, baik dalam membuat, merancang, dan mempromosikan desa sebagai objek wisata religi, budaya, dan keindahan alam.
Baca Juga: Desa Sembalun: Destinasi Bulan Madu Halal Terbaik di Dunia
Desa Wisata Penglipuran menawarkan banyak aktivitas seru yang dapat dilakukan oleh wisatawan. Beberapa aktivitas yang paling populer adalah:
Desa Penglipuran memiliki beberapa pura yang sangat indah dan bersejarah. Wisatawan dapat belajar tentang budaya dan tradisi masyarakat Bali dengan mengunjungi pura-pura ini.
Masyarakat Desa Penglipuran sangat ramah dan menyambut wisatawan dengan baik. Wisatawan dapat merasakan seperti menjadi penduduk lokal dengan mengikuti kegiatan sehari-hari masyarakat.
Desa Penglipuran menawarkan kuliner khas Bali yang sangat lezat. Wisatawan dapat mencicipi hidangan lokal seperti Loloh Cemcem dan Tipat Cantok.
Desa Penglipuran terkenal dengan hutan bambu yang luas. Wisatawan dapat membuat kerajinan tangan dari bambu dan membawa pulang sebagai kenang-kenangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenparekraf.go.id, Ukmindonesia.id, Disparbud.banglikab.go.id