Perjalanan darat lintas negara. (AI/ChatGPT)
INDOZONE.ID - Jalan-jalan ke luar negeri melalui jalur darat, bisa dilakukan di Asia. Supaya gak bingung, yuk simak tips perjalanan darat lintas negara di Asia.
Berkeliling negara-negara Asia melalui jalur darat merupakan pilihan menarik jika kamu bosan jalan-jalan dengan pesawat.
perjalanan darat lintas negara. (Freepik)
Secara geografis, Asia pun mendukung untuk melakukan perjalanan darat lintas negara. Kamu bisa berpergian dari Singapura-Malaysia, Thailand-Laos, Vietnam-Kamboja, dan Indonesia-Malaysia sebagai contoh.
Namun, kamu harus ingat, bahwa perjalanan darat lintas negara juga melibatkan proses imigrasi yang harus dipatuhi. Oleh sebab itu, simak serba-serbi perjalanan darat lintas negara di Asia biar liburan gak bingung.
Pertama-tama, kamu harus tahu istilah border crossing atau overland travel yang merupakan proses pindah negara melalui jalur darat atau sungai-laut. Dalam proses pindah negara itu, kamu akan melalui pos perbatasan resmi.
Kamu harus turun dari kendaraan melalui imigrasi negara asal, menuju imigrasi negara tujuan. Setelahnya, kamu baru bisa melanjutkan perjalanan.
Nah, supaya proses imigrasi tidak bermasalah, bawa paspor dan visa jika dibutuhkan. Simak daftar dokumen wajib yang mesti dipersiapkan untuk melakukan perjalanan darat lintas negara:
Selanjutnya, kamu akan melalui proses imigrasi, baik di negara yang ditinggalkan maupun hendak dituju. Biar gak bingung, simak skenario proses imigrasinya di bawah:
Perjalanan darat lintas negara. (FREEPIK/tirachardz)
Baca juga: Bounce Street Asia Resmi Buka di Bintaro, Ini Harga Tiket, Jam Buka, dan Wahana Serunya
Setelahnya, kamu mungkin akan menjalani proses pemeriksaan barang bawaan setelah melewati imigrasi negara tujuan. Ini untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang atau impor ilegal ke negara tujuan.
Setelah melalui semua itu, kamu bisa mulai perjalanan di negara tujuan untuk liburan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Global Komunika