Ilustrasi sarapan di hotel. (Freepik)
INDOZONE.ID - Menikmati breakfast buffet di hotel bintang lima adalah salah satu momen paling dinanti saat staycation. Pilihan menu yang melimpah mulai dari omelette hangat hingga deretan pastry yang menggoda, memang sering kali bikin kita lupa daratan.
Namun, di balik kemewahan prasmanan tersebut, ada etika tidak tertulis (unwritten rules) dan regulasi ketat yang wajib kamu tahu agar tidak dicap sebagai tamu yang "ndeso" atau gak sopan.
Baca juga: Ngapain Sewa Hotel Mahal? 4 Penginapan di Anyer Ini Punya View Pantai yang Sama Cantiknya!
Ilustrasi sarapan di hotel. (Freepik)
Secara aturan standar hospitality internasional, makanan di area buffet hanya boleh dinikmati di dalam restoran. Mengapa hotel begitu tegas soal ini?
Makanan buffet disiapkan untuk dikonsumsi segera. Jika kamu membawanya ke kamar dan membiarkannya di suhu ruang selama berjam-jam, risiko basi dan pertumbuhan bakteri sangat tinggi.
Jika kamu jatuh sakit, maka reputasi hotel tempatmu menginap yang dipertaruhkan. Padahal kesalahannya ada pada cara penyimpanan tamu.
Harga sarapan sudah dikalkulasi untuk konsumsi "makan di tempat" bagi para tamu yang menginap di hotel tersebut.
Apabila setiap tamu membawa keluar makanan untuk "stok makan siang", sistem manajemen biaya hotel akan kacau, yang ujung-ujungnya bisa menaikkan harga sewa kamar di masa depan.
Baca juga: Aplikasi Booking Hotel Terbaik untuk Mudik dan Libur Lebaran 2026, Banyak Promo dan Diskon
Selain aturan formal, ada beberapa perilaku yang menunjukkan kelas kamu sebagai traveler yang teredukasi:
Meski aturannya ketat, pihak hotel biasanya punya kebijakan hospitality yang fleksibel jika kamu melakukannya dengan sopan.
Hal ini biasanya berlaku apabila kamu berada dalam situasi sedang terburu-buru untuk check-out atau mengejar jadwal pesawat:
Sarapan di hotel adalah tentang pengalaman, bukan tentang seberapa banyak makanan yang bisa kita amankan untuk nanti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan