Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 06 MARET 2026 • 20:35 WIB

Jangan Asal Bicara! Ini Kata-kata Terlarang yang Bisa Menjebloskan Anda ke Penjara saat Terbang

Jangan Asal Bicara! Ini Kata-kata Terlarang yang Bisa Menjebloskan Anda ke Penjara saat TerbangIlustrasi menjaga perkataan selama berada di pesawat yang sedang terbang. (Freepik)

INDOZONE.ID - Berada ribuan kaki di udara dalam tabung logam tertutup membuat standar keamanan penerbangan menjadi sangat ketat. 

Di pesawat, kata-kata bukan sekadar alat komunikasi, melainkan instrumen keselamatan. Satu ucapan ceroboh bisa mengubah perjalanan liburan menjadi urusan hukum yang serius.

Berikut adalah panduan mengenai apa saja yang haram diucapkan saat berada di dalam pesawat dan konsekuensi berat yang mengintai di baliknya.

Baca juga: Jangan Sampai Disita! Ini Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa ke Kabin Pesawat

1. Candaan Tentang Bom dan Bahan Peledak

Ini adalah pelanggaran paling umum sekaligus paling fatal. Tidak ada ruang untuk sarkasme atau humor terkait bom di bandara maupun pesawat.

Mengapa Dilarang? Maskapai dan petugas keamanan wajib memperlakukan setiap klaim ancaman sebagai hal yang nyata sampai terbukti sebaliknya.

2. Istilah Pembajakan dan Terorisme

Menggunakan kata "pembajakan" (hijack) atau menyebut nama kelompok teroris dalam konteks apa pun dapat memicu protokol darurat. 

Pilot memiliki wewenang penuh untuk melakukan pendaratan darurat atau divert, jika mendengar indikasi ancaman ini, dan biaya pendaratan tersebut bisa dibebankan kepada Anda.

3. Penggunaan Istilah Darurat Tanpa Alasan

Kata-kata seperti "Mayday", "Pan-Pan", atau berteriak "Kebakaran!" dan "Pesawat akan jatuh!" tanpa ada kondisi darurat yang nyata adalah tindakan kriminal. 

Hal ini dapat menimbulkan kepanikan massal alias mass panic yang berisiko menyebabkan cedera fisik bagi penumpang lain saat mereka berebut menyelamatkan diri.

Baca juga: Sering Cek Harga Malah Makin Mahal? Ini Trik Beli Tiket Pesawat Agar Tidak 'Dikerjai' Algoritma

4. Ancaman Terhadap Awak Kabin atau Penumpang

Pernyataan yang mengandung unsur ancaman fisik kepada pramugari atau sesama penumpang—seperti "Saya akan membunuhmu" atau "Tunggu sampai kita mendarat", dikategorikan sebagai perilaku Unruly Passenger.

Awak kabin memiliki hak untuk memborgol Anda demi keselamatan para penumpang selama penerbangan masih berlangsung.

Konsekuensi Hukum dan Aturan Keamanan

Di Indonesia, aturan ini tertuang sangat jelas dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Amatan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Jangan Asal Bicara! Ini Kata-kata Terlarang yang Bisa Menjebloskan Anda ke Penjara saat Terbang

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!