INDOZONE.ID – DPRD Jember mulai merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebudayaan. Inisiatif ini muncul setelah pertemuan antara Komisi B DPRD Jember dan pelaku budaya dalam acara Grebeg Budaya Kampung yang digelar Balai RW Institute di Auditorium R Soemitro RRI Jember, Kamis (27/2/2025).
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ari Fianto, mengatakan perda ini bertujuan untuk memperkuat pemajuan kebudayaan daerah.
Saat ini, Jember baru memiliki Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), namun belum ada regulasi yang mengaturnya secara lebih rinci.
“Maka dari itu, penting kita bertemu untuk merumuskan pembuatan naskah akademik Raperda Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Jember ini,” kata Candra, Minggu (2/3/2025).
Menurutnya, masih banyak tantangan dalam pemajuan kebudayaan di Jember, salah satunya adalah kurangnya sinergi antara stakeholder.
Selain itu, program kebudayaan yang ada saat ini dinilai masih sebatas event atau kegiatan pariwisata tanpa strategi jangka panjang.
“OPD teknis tidak punya program berkesinambungan. Mereka hanya berkutat pada event dan momen pariwisata yang sementara atau kondisional,” ujarnya.
Baca Juga: KAI Jember: Tiket Kereta Api Lebaran Dapat Dipesan Hari Ini, Per Hari 8.536 Kursi Yang Tersedia
DPRD Jember akan mendorong perda ini sebagai inisiatif legislatif, meski masih perlu pembahasan lebih lanjut dengan pihak eksekutif.
Pelaku Budaya Sambut Baik
Board Manager Balai RW Institute, Gunawan Tri Pamungkas, menyambut baik rencana perda ini. Menurutnya, regulasi ini bisa menjadi payung hukum yang melindungi pemikiran, gagasan, dan karya pelaku budaya di Jember.
"Selama ini dari kajian kami, para pelaku budaya cenderung berjalan sendiri-sendiri dan mandiri. Bahkan kadang saling berseberangan di wilayah masing-masing," katanya.
Ia berharap dengan adanya perda ini, pemajuan kebudayaan bisa lebih terarah dan mendapat dukungan yang lebih kuat dari pemerintah daerah.
Saat ini, DPRD Jember masih dalam tahap awal penyusunan naskah akademik Raperda Pemajuan Kebudayaan. Pembahasan lanjutan akan dilakukan untuk memastikan regulasi ini bisa diterapkan secara efektif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan