Suasana di Jalan Braga, Bandung.
INDOZONE.ID - Kasus pelecehan seksual yang dialami turis asal Singapura bernama Daren dan Joanna di Jalan Braga oleh tiga terduga pelaku resmi dihentikan pihak Polrestabes Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan pihaknya telah berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Singapura terkait kejadian tersebut dan korban memutuskan untuk tidak melanjutkan lagi kasusnya dan memilih memaafkan para terduga pelaku.
“Dari Kedubes Singapura sudah berhubungan dengan korban. Korban menyatakan tidak akan melanjutkan kasus ini,” ujar Budi di Bandung, Selasa (7/1/2025).
Baca Juga: Selandia Baru Naikkan Pajak Turis untuk Mendukung Konservasi dan Pariwisata Mulai Oktober 2024
Budi mengungkapkan keputusan tersebut diambil setelah ketiga terduga pelaku meminta maaf langsung dan menyesali perbuatan mereka kepada Daren dan Joanna
“Korban merasa kasus ini cukup menjadi pembelajaran untuk para terduga pelaku dan masyarakat lainnya agar tidak mengulangi perbuatan serupa,” kata Budi.
Budi mengatakan kasus ini bermula saat wisatawan asal Singapura bernama Joanna dan pasangannya Darien tengah membuat vlog di kawasan wisata Jalan Braga pada 29 Desember 2024.
Baca Juga: Tips Liburan Murah ke Bandung: Menjelajah Seru dan Hemat 3 Hari 2 Malam
Aksi tersebut menarik perhatian tiga orang terduga pelaku yang kemudian salah satu terduga, RF mengaku secara tidak sengaja menyentuh bagian belakang badan korban karena jalan sempit.
Sementara itu, RM mengaku menyentuh tas dan MCA tidak melakukan tindakan apa pun terhadap korban.
“Ketika mendahului korban di jalan yang sempit, tangan salah satu pelaku menyentuh bagian tubuh korban. Sementara pelaku lain mengaku hanya menyentuh tas korban, dan satu lainnya tidak melakukan apa-apa,” kata Budi.
Budi juga mengimbau masyarakat untuk menghormati para wisatawan dan menciptakan lingkungan yang aman serta nyaman, terutama di kawasan wisata yang sering menjadi tujuan turis mancanegara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA