Ilustrasi KAI dan pembuangan sampah. (ANTARA)
INDOZONE.ID - Aksi sejumlah warga terekam kamera dan viral di media sosial menampilkan aksinya beramai-ramai membuan sampai ke gerbung kereta barang yang sedang melintas. PT Kereta Api Indonesia (KAI) sendiri berbicara terkait ancaman pidana dalam kegiatan ini.
Viralnya video itu salah satunya diposting oleh akun Instagram fakta.jakarta. Dalam postinganya, terekam jelas aksi sejumlah warga berbondong-bondong membuang sampah ke gerbong kereta barang yang sedang melintas.
"Sekelompok warga tertangkap kamera membuang sampah ke atas kereta api barang yang sedang melintas di jalur Kemayoran-Tanjung Priok," tulis akun tersebut dalam postinganya seperti dilihat pada Jumat (2/8/2024).
Baca Juga: Kebutuhan Mendesak, KAI Commuter Tambah 8 Unit Kereta Impor dari China
Penumpang buang sampah di gerbong. (Instagram/fakta.jakarta)
VP Public Relations KAI Anne Purba merespon viralnya video itu. Dia membahas seputar sanksi pidana yang bisa menjerat warga tersebut.
"Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta, membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya sehingga juga dilarang oleh pemerintah," kata Anne.
Aturan itu disebut Anne tertuang dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian Pasal 199 yang isinya masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Baca Juga: KAI Buka Pemesanan Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2024
Lebih jauh, Anne meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas didekat rel kereta aktif.
"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api. Kami juga meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," pungkas Anne.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan